Menolak Menikahi Pacar Usai Lakukan Asusila, Pelajar SMP Ini Diserahkan ke Polisi
Hari Widodo April 29, 2026 03:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALEMBANG-  Masih mengenakan seragam sekolah, RD (14) tak berkutik saat dijemput di sekolah dan diserahkan ke kepolisian Polrestabes Palembang,  Senin (28/4/2026). 

Pelajar SMP itu dibawa ke polisi setelah ingkar janji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah menyetubuhi pacarnya yang juga pelajar smp.

RD tak datang saat proses ijab kabul  untuk menikahi pacarnya, A (14). Hal ini, membuat keluarga A pun geram dan melaporkan RD ke Polrestabes.

Kasus ini bermula saat D dan A yang sama-sama pelajar SMP di sekolah yang sama menjalin hubungan pacaran.

Baca juga: Lihat Adegan 3 Polisi Bantu Rekannya Rudapaksa Calon Polwan, Hotman Paris Heran Sanksinya Minta Maaf

Namun, hubungan kedua ABG ini benar-benar kebablasan. D dan A beberapa melakukan hubungan pasangan dewasa.

Keluarga A yang mengetahui itu, sebelumnya meminta pertanggungjawaban agar RD bersedia menikahi A, namun rencana itu gagal setelah RD dan keluarganya tidak menghadiri prosesi ijab kabul

RD dan keluarganya tak datang saat penghulu sudah datang ke rumah A.

“Terpaksa Pak saya bawa ke sini karena RD dan keluarganya ingkar janji. Saat penghulu datang ke rumah kemarin, mereka tidak datang,” ujar DS (48), ibu A, di SPKT Polrestabes Palembang.

Sebelumnya, keluarga korban juga telah melaporkan RD ke Polrestabes Palembang pada Senin (27/4/2026) dengan dugaan perbuatan asusila. 

Dalam keterangannya, DS menyebut anaknya sempat berada dalam tekanan karena adanya ancaman penyebaran video pribadi jika menolak permintaan pelaku. 

Peristiwa terakhir yang diceritakan terjadi di rumah RD di kawasan Seberang Ulu II, Palembang, saat kondisi rumah sedang kosong.

Baca juga: Guru Ngaji 72 Tahun Rudapaksa Dua Anak di Bawah Umur, Baru Terungkap Usai Korban Cerita ke Orangtua

 Pihak kepolisian membenarkan penanganan kasus tersebut dan memastikan RD telah diamankan untuk proses lebih lanjut. 

“Sudah kita terima dan hingga kini sudah diarahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk ditindaklanjuti dan proses lebih lanjut,” kata KA SPKT Polrestabes Palembang melalui Pamapta, Ipda Hendra Yuswoyo.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.