TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Korban kasus penggadaian SK ASN Satpol PP Kota Bogor sepertinya harus gigit jari. Pasalnya hingga kini proses hukum terhadap tiga pelaku penggadai SK hingga kini masih muram.
Tuntutan korban pun terancam tak akan terpenuhi.
Mantan Kasubag Keuangan Idja Djajuli, Bendahara, dan Kasubag Umum Satpol PP Kota Bogor telah meminjam uang hasil gadai SK puluhan pegawai.
Mulai dari ASN sampai dengan P3K.
Para korban menggadai SK, uangnya diberikan ke pelaku, lalu cicilan dibayar para korban.
Sedangkan para pelaku awal membayar secara mandiri.
Tapi sejak pertengahan 2025 uang cicilan sudah tidak dibayarkan, sehingga hanya gaji dan tunjangan korban saja yang dipotong untuk membayar cicilan.
Usut punya usut, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Mereka memakai uang tersebut untuk mengganti anggaran proyek pengadaan barang dan jasa, saham, judi online, sampai foya-foya minum alkohol di tempat hiburan malam.
Data Pemkot Bogor terdapat 14 korban.
Satu diantaranya Desy, istri seorang anggota Satpol PP Kota Bogor.
Dia mengatakan sampai dengan kini Idja Djajuli belum juga mengganti hutang.
"Belum sama sekali, kami sedang proses hukum dari Pemkot," katanya.
Baca juga: Penyelewengan APBD Mencuat Buntut Kasus Gadai SK Satpol PP Kota Bogor, Kejari Diminta Bertindak
Ia mengatakan bahwa para korban diberi pendampingan hukum.
"Untuk mendampingi para korban kita dibantu oleh pengacara dari Pemkot," katanya.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan satu korban akan didampingi lebih dari satu pengacara.
"Satu orang mungkin kayaknya lebih dari satu, bisa empat sampai lima, tergantung dari Ketua LBH. Banyak tuh lawyer yang bantu," kata Alma dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Ia mengatakan total kerugian dari kasus ini mencapai Rp 1,3 miliar.
Baca juga: Pengakuan Atasan Gadai SK Anggota Satpol PP Kota Bogor, Ngaku Korban Penipuan hingga Ganti Proyek
"Dugaannya sampai Rp 1,3 miliar," katanya.
Namun begitu Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi mengatakan sampai Rabu (29/4/2026) belum ada satu pun korban yang membuat laporan polisi.
"Belum ada," katanya.
Kepolisian pun belum melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Menurut Aji kini masih dalam ranah Inspektorat Kota Bogor.
"Masih ranah Inspektorat," katanya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso mengatakan agar korban mendapat uang pengembalian perlu dibawa ke ranah hukum.
"Bisa lewat proses mediasi, kalau masih punya duit (pelaku)," katanya.
Namun jika memang uang tersebut sudah tak ada, pelaku harus memberikan harta benda yang sesuai nominal hutang.
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t