TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 Kementerian Ketenagakerjaan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut KPK ngawur dan sok bicara politik.
Pernyataan itu disampaikan Noel jelang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge dan ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2026).
“Sekarang saksi ahli dan saksi meringankan, nanti kita lihat saja apa hasil sidang hari ini ya. Karena ini juga menjadi penentu pembuktian bahwa selama ini kan narasinya soal OTT,” kata Noel kepada awak media.
Noel menilai definisi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam KUHP lama maupun baru tidak berbeda, yakni peristiwa tindak pidana yang terjadi saat itu juga.
“Saya kan kejadiannya bulan Desember, ditangkapnya Agustus. Kemudian KPK minta dipulangkan, saya pulangkan itu bulan Desember. Jadi alat bukti OTT tidak ada sama sekali. Artinya, KPK terindikasi melakukan perlawanan hukum,” ucapnya.
Ia menegaskan tidak bisa dibenarkan jika institusi hukum melakukan tindakan melawan hukum.
“Apalagi OTT ini persis sekali seperti zaman PKI, stigma dulu PKI. Artinya orang dihukum di luar peradilan, itu kan tidak boleh. Pertama melawan hukum, kedua melanggar HAM,” jelas Noel.
Noel lalu menyatakan KPK periode saat ini paling ngawur. Menurutnya, KPK sok bicara tentang politik.
“Selama ini kan ‘kami tidak berpolitik’, eh kemarin bicara tentang politik. Tindakan-tindakan KPK selama ini adalah tindakan-tindakan politik. Salah satunya apa? Mereka membuat narasi berbasis politik, selain berbohong,” kata Noel.
“Kedua, mereka juga melakukan tindakan-tindakan yang di luar batas hukum. Misalnya, mereka melakukan penangkapan terhadap kepala daerah yang nilainya cuma Rp93 juta atau berapa, dan ini kan lucu. Kepala daerah itu hasil pemilihan rakyat. KPK ini siapa yang memilih? Yang memilih itu oligarki dan pengusaha,” tandasnya.
Baca juga: KPK Periksa Politikus Golkar Ashraff Abu Terkait Kasus Korupsi Sang Istri Fadia Arafiq
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Noel bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 20 Agustus 2025.
Noel ditangkap terkait dugaan pemerasan dan pungutan liar dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah aset termasuk uang tunai, mobil, dan motor mewah.
Noel diduga menerima aliran dana senilai miliaran rupiah serta satu unit motor Ducati Scrambler.
Selain pasal pemerasan (12e), KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.
Sebelum terjerat kasus ini, Noel dikenal sebagai aktivis 98, mantan ketua relawan Jokowi Mania (JoMan), dan kemudian menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
Selain Noel, ada 10 terdakwa lainnya dalam perkara ini:
Sidang hari ini jadi momentum Noel menghadirkan saksi meringankan, sementara kritiknya terhadap KPK menambah sorotan publik atas perkara sertifikasi K3, dengan proses hukum di Tipikor menjadi penentu pembuktian tudingan dan bantahan.