SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Setelah meringkus lima tersangka, polisi juga telah mengungkap motif lain di balik kebakaran gudang rokok milik PT Geganiswara Suket Teki di Kota Malang.
Polisi memastikan, peristiwa yang terjadi pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB itu bukan musibah biasa, melainkan aksi kesengajaan untuk menutupi tindak pidana penggelapan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengungkapkan fakta tersebut dalam konferensi pers pada Rabu (29/4/2026).
"Setelah kami menangkap pelaku berinisial MAS dan AFR, menemukan fakta lain yang lebih besar."
"Kebakaran tersebut ternyata berkaitan dengan upaya menutupi penggelapan dalam jabatan yang telah berlangsung cukup lama," ucapnya kepada SURYAMALANG.COM.
Pengungkapan kasus bermula dari rekaman CCTV gudang yang diperiksa setelah proses pemadaman selesai dilakukan petugas damkar.
Polisi menyebut, aksi pembakaran dilakukan secara terencana dengan tujuan seolah-olah kebakaran terjadi secara alami.
Modusnya, para pelaku menunggu situasi gudang sepi setelah jam pulang kerja.
Mereka kemudian menyiapkan sejumlah bahan sederhana untuk memicu api, seperti botol minuman, obat nyamuk bakar, dan kapas.
Baca juga: CCTV Bongkar Skenario 5 Karyawan Bakar Gudang Rokok di Malang Demi Tutupi Penggelapan
"Bahan itu digunakan untuk menciptakan kesan kebakaran alami."
"Sebelum beraksi, pelaku sempat mencabut CCTV karena mengira alat tersebut akan mati. Namun ternyata tetap merekam," jelasnya.
Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menetapkan tiga tersangka tambahan, yakni EMF, POU, dan DS. Total ada lima tersangka dalam perkara ini.
Kelima pelaku diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari bagian gudang hingga sopir yang membantu mengeluarkan barang.
Mereka menggelapkan filter rokok milik perusahaan tanpa izin, lalu menjualnya melalui marketplace dan media sosial.
"Aksi ini sudah dilakukan sejak Oktober hingga November 2025, sempat berhenti, lalu kembali dilakukan pada Januari 2026 hingga terakhir 23 April 2026," ungkap Rahmad.
Dari penggelapan tersebut, total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 950 juta.
Sementara jika digabung dengan kerugian akibat kebakaran, total kerugian perusahaan mencapai kurang lebih Rp 7 miliar.
Dalam aksi terakhir, para pelaku menjual sekitar 80 bal filter rokok dengan nilai sekitar Rp 72 juta.
Hasilnya kemudian dibagi di antara para tersangka.
AFR disebut mendapatkan bagian terbesar sekitar Rp 32 juta, disusul MAS sebesar Rp 27 juta, EMF Rp 7 juta, DS Rp 4 juta, dan POU Rp 2 juta.
Menurut Rahmad, motif para pelaku melakukan penggelapan murni untuk keuntungan pribadi.
"Dari hasil pendalaman, uang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk foya-foya," ujarnya.
Sementara itu, aksi pembakaran dilakukan karena para pelaku mulai tertekan setelah audit internal perusahaan menemukan indikasi selisih stok barang di gudang.
"Mereka merasa terdesak, sehingga berupaya menghilangkan barang bukti sekaligus jejak dengan cara membakar gudang," ucapnya.
Dalam kasus ini, tersangka pembakaran dijerat Pasal 308 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sedangkan untuk kasus penggelapan dalam jabatan, para pelaku dikenakan Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda kategori V.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari alat pemicu kebakaran hingga kendaraan mobil boks yang digunakan untuk mengangkut filter rokok hasil penggelapan.
Baca juga: Dur Diperiksa Polres Malang Soal Perusakan Portal Bendungan Lahor, Penggratisan Akses Disuarakan