TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ashraff Abu, suami dari Fadia Arafiq mulai menjalani pemeriksaan oleh KPK. Politikus Partai Golkar tersebut diperiksa berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemkab Pekalongan.
Berdasarkan keterangan pihak KPK, Ashraff Abu diduga turut mengantongi keuntungan secara langsung atas kasus korupsi tersebut.
Data sementara menyebut, dari kasus tersebut, anggota Komisi X DPR RI tersebut sudah menerima Rp1,1 miliar.
Dalam kasus tersebut, Ashraff Abu menjabat sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya.
Baca juga: Dokter Gadungan Ini Ternyata Eks Finalis Putri Indonesia, Buka Praktik Ilegal Sejak 2019
• Tragedi Adik Tusuk Kakak Hingga Meninggal di Semarang, Ayah Syok Kehilangan Dua Anak Sekaligus
KPK masih mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Pada Rabu (29/4/2026), penyidik KPK memeriksa anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar, Ashraff Abu.
Dia juga merupakan suami dari tersangka utama, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Pemeriksaan terhadap legislator Senayan tersebut dilakukan secara langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain Ashraff Abu, tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil satu saksi lainnya yakni Yalnida yang merupakan Komisaris PT Rokan Citra Money Changer.
Keduanya diperiksa untuk mendalami aliran dana dan menyelisik lebih jauh konstruksi perkara yang menjerat Bupati petahana di Kabupaten Pekalongan tersebut.
"KPK memeriksa terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemkab Pekalongan."
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AA selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023–2024 dan YLD selaku Komisaris PT Rokan Citra Money Changer," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pemanggilan Ashraff Abu sangat krusial mengingat posisinya yang lekat dalam pusaran kasus ini.
Berdasarkan temuan awal KPK atas penetapan tersangka pada awal Maret 2026, Ashraff Abu diketahui mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) bersama anak Bupati, Muhammad Sabiq Ashraff, setahun setelah Fadia Arafiq dilantik sebagai Bupati Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan penyedia jasa tersebut, politikus Golkar ini menduduki jabatan sebagai komisaris.
Baca juga: RSCM Jakarta Berduka, Faridah Utami Korban Kecelakaan KA di Bekasi, Dimakamkan di Boyolali
• Tatapan Kosong Ayah Setibanya Jenazah di Wonogiri, Ristuti Korban Kecelakaan KA di Bekasi
Setelah berdiri, PT RNB secara aktif dijadikan vendor pengadaan barang dan jasa, khususnya untuk proyek jasa alih daya atau outsourcing di Lingkungan Pemkab Pekalongan.
Fadia Arafiq yang bertindak sebagai penerima manfaat atau beneficial owner dari PT RNB, diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengintervensi para kepala dinas hingga pihak RSUD.
Perangkat daerah diinstruksikan untuk memenangkan entitas yang dijuluki "Perusahaan Ibu" tersebut, meskipun ada perusahaan kompetitor yang menawarkan harga lebih rendah.
Monopoli proyek ini menghasilkan keuntungan fantastis yang mengalir deras ke kantong keluarga Bupati.
Sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB tercatat menerima total nilai kontrak mencapai Rp46 miliar dari berbagai perangkat daerah Pemkab Pekalongan.
Namun dana yang benar-benar digunakan untuk membayar kewajiban gaji pegawai outsourcing ternyata hanya Rp20 miliar.
Sisa dana dari proyek tersebut diduga dinikmati dan dibagikan secara langsung kepada keluarga Bupati.
Berdasarkan konstruksi perkara KPK, Ashraff Abu disinyalir turut mengantongi jatah uang korupsi tersebut sebesar Rp1,1 miliar.
Pengelolaan uang panas ini bahkan diatur langsung oleh Fadia Arafiq melalui sebuah grup komunikasi WhatsApp bernama "Belanja RSUD".
Kasus korupsi yang melibatkan satu keluarga ini bermula dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Pekalongan dan Semarang pada 2 hingga 3 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang larangan benturan kepentingan dalam pengadaan.
Saat ini, Fadia mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Sumber Tribunnews.com