TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Putusan 6 bulan 7 hari penjara terhadap tiga terdakwa dalam perkara yang dikenal sebagai "Tapol Banyumas" justru memunculkan dilema baru.
Di satu sisi menghadirkan kelegaan karena masa tahanan yang hampir usai, namun di sisi lain menyisakan kekhawatiran serius akibat bayang-bayang perkara lain yang belum tuntas.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang putusan yang digelar Rabu (29/4/2026).
Dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani, ketiga terdakwa diperkirakan hanya menjalani sisa masa tahanan sekitar delapan hari lagi.
Meski demikian, tim advokat memilih untuk tidak langsung menerima putusan tersebut.
Mereka menyatakan sikap pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Baca juga: Dari Komentar ke Laporan Polisi: Duduk Perkara Kasus NDX AKA vs EO
"Di satu sisi, putusan ini menghadirkan rasa lega dan kebahagiaan bagi tim pembela, mengingat dalam waktu yang relatif singkat para terdakwa berpotensi menghirup udara bebas," ujar perwakilan tim advokat, Agusta Amarullah Awali SH, usai sidang kepada Tribunbanyumas.com.
Namun, menurutnya rasa lega tersebut tidak bisa dilepaskan dari keprihatinan mendalam.
Pasalnya, para terdakwa masih menghadapi satu perkara lain, yakni dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 170 KUHP yang hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan.
Agusta menjelaskan, kondisi tersebut menempatkan tim advokat dalam posisi yang tidak mudah.
Apabila putusan diterima, maka peluang menempuh mekanisme restorative justice (RJ) di tingkat kejaksaan berpotensi tertutup.
Hal itu lantaran salah satu syarat utama penerapan RJ adalah perkara yang dihadapi bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
"Dengan adanya perkara lain yang masih berjalan, potensi penyelesaian yang lebih berkeadilan dan humanis tersebut menjadi terhambat," jelasnya.
Sejak awal persidangan, tim advokat meyakini bahwa para terdakwa seharusnya dinyatakan bebas, sebagaimana telah disampaikan dalam nota pembelaan.
Oleh karena itu, putusan majelis hakim dinilai belum sepenuhnya menjawab rasa keadilan, baik bagi terdakwa maupun dalam perspektif penegakan hukum secara luas.
Atas pertimbangan tersebut, tim advokat memutuskan menggunakan hak pikir-pikir.
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan secara matang antara peluang kebebasan dalam waktu dekat dan konsekuensi hukum jangka panjang yang masih membayangi.
Menjelang pembacaan putusan, perkara ini juga mendapat sorotan luas dari publik.
Sebanyak 40 dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
Dukungan datang dari berbagai kalangan, mulai dari individu, komunitas, akademisi, aktivis hingga kelompok masyarakat sipil dari berbagai kota.
Dokumen tersebut membawa perspektif kritis dan nilai kemanusiaan, serta mendorong agar putusan tidak semata-mata berpijak pada teks hukum, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substantif.
"Mereka membawa satu pesan yang sama: keadilan tidak boleh dibungkam, dan nasib para terdakwa tidak boleh diputus tanpa mempertimbangkan nurani publik," demikian petikan dari salah satu dokumen amicus curiae.
Menjelang detik-detik putusan, suara publik itu menggema kuat di luar ruang sidang.
Perkara ini dinilai bukan sekadar menyangkut tiga individu, tetapi menjadi cerminan bagaimana hukum memperlakukan warganya.
Di balik ketukan palu hakim, tersimpan harapan besar agar keadilan benar-benar ditegakkan bukan sekadar diputuskan. (jti)