BANGKAPOS.COM, BANGKA – Minimnya pengawasan menyeluruh dan perbedaan karakter tiap desa membuka potensi terjadinya penyimpangan anggaran di tingkat desa.
Potensi penyimpangan anggaran di tingkat desa menjadi perhatian serius di Kabupaten Bangka Selatan, yakni dengan melakukan upaya pencegahan melalui pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bangka Selatan, Muklis Insan, mengaku berbagai celah dalam pengelolaan anggaran desa berisiko menyeret kepala desa ke ranah hukum.
Kondisi ini mendorong perlunya pembinaan dan pengawasan yang lebih intensif dari pemerintah daerah. Potensi masalah muncul karena karakter dan pengelolaan masing-masing desa yang berbeda-beda.
Tidak semua kepala desa dapat diawasi secara menyeluruh dalam pelaksanaan program dan penggunaan anggaran. Hal ini membuka peluang terjadinya penyimpangan jika tidak diantisipasi sejak dini.
“Potensi masalah memang banyak karena setiap kepala desa memiliki karakter yang berbeda dan tidak bisa diawasi secara keseluruhan,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya potensi penyimpangan yang kerap terjadi adalah penggunaan anggaran fiktif. Selain itu, proyek yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) namun tidak dilaksanakan juga menjadi celah pelanggaran.
Praktik mark up anggaran turut menjadi risiko yang perlu diwaspadai bersama.
Untuk mencegah hal tersebut, APDESI mendorong adanya pembinaan yang lebih intensif dari inspektorat. Upaya pencegahan dinilai lebih penting agar permasalahan tidak berkembang menjadi kasus hukum.
Pembinaan berkelanjutan diharapkan mampu meningkatkan pemahaman aparatur desa dalam pengelolaan anggaran.
Muklis Insan mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan kegiatan pembinaan tersebut sejak beberapa bulan lalu. Usulan itu akhirnya terealisasi melalui kegiatan yang digelar sebagai bentuk peningkatan kapasitas aparatur desa. APDESI menilai kegiatan ini menjadi langkah awal yang positif dalam memperkuat tata kelola desa.
“Kami sudah mengusulkan dua sampai tiga bulan lalu, dan hari ini bisa terlaksana,” jelas Muklis Insan.
Di sisi lain sambung dia, kondisi desa yang dinilai tidak sepenuhnya dalam keadaan baik. Beberapa desa bahkan dikabarkan menghadapi persoalan dalam pengelolaan pemerintahan. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah menjadi hal yang sangat penting. Lewa pembinaan dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah.
Dirinya menekankan pentingnya respons cepat dari desa terhadap laporan atau temuan yang ada. Hubungan yang baik diyakini dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun pelanggaran.
Selain pembinaan, APDESI juga menilai pentingnya pendampingan hukum bagi pemerintah desa. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu aparatur desa memahami aspek hukum dalam setiap kebijakan dan penggunaan anggaran. Dukungan ini dinilai mampu meminimalkan risiko pelanggaran.
“Pendampingan hukum dari kejaksaan sangat dibutuhkan agar desa tidak salah langkah,” sebutnya.
Kendati demikian kata Muklis Insan, peran bidang perdata dan tata usaha negara (datun) dari kejaksaan diharapkan terus diperkuat. Bantuan hukum menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman bagi aparatur desa dalam menjalankan tugasnya.
Dengan pendampingan yang optimal, pengelolaan desa diharapkan semakin tertib dan sesuai aturan. Langkah preventif ini diharapkan mampu menjaga tata kelola pemerintahan desa tetap transparan dan akuntabel.
“Mudah-mudahan dari pihak datun selalu memberikan bantuan hukum bagi desa,” kata Muklis Insan. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)