SURYA.co.id, MOJOKERTO - Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto dalam waktu dekat akan melayangkan surat pemanggilan ketiga terhadap pria berinisial A, yang diduga terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap pengacara wanita di Mojokerto.
Pemanggilan terhadap A warga Kabupaten Mojokerto diperlukan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengkonfirmasi, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap bersangkutan namun tidak hadir.
Baca juga: Pemkot Mojokerto Gencar Sosialisasi Kelompok Kadarkum, Kuatkan Perlindungan Anak dan Perempuan
"Kita sudah melakukan dua kali pemanggilan, namun yang bersangkutan sampai hari ini belum hadir. Kita akan menjadwalkan kembali pemanggilan selanjutnya," ujar AKP Aldhino di Mapolres Mojokerto kepada SURYA.co.id, Selasa (28/4/2026).
Polisi akan melakukan upaya paksa sesuai aturan apabila bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan hingga tiga kali.
"Jika yang bersangkutan tidak hadir pada pemanggilan berikutnya, tentu sesuai dengan undang-undang kita punya wewenang untuk upaya paksa atau melakukan penjemputan," tegas Kasat Reskrim AKP Aldhino.
Menurutnya, peran S diduga turut terlibat bersama tersangka AM (41) dengan mengincar korban pengacara perempuan inisial WY (47) warga Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Dari hasil penyidikan diketahui A yang pertama kali menghubungi korban.
"Dari angka 6 juta turun menjadi 3 juta, itu awal mula yang bernegosiasi adalah saudara A," jelasnya.
AKP Aldhino menambahkan, keterangan saksi A dibutuhkan untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yang meresahkan masyarakat Mojokerto.
Kehadiran saksi A juga untuk memastikan terkait profesi yang bersangkutan.
"Terpenting si A ini hadir dulu, kita mau tanya beliau ini apa sebenarnya. Profesinya apa, kan yang bisa menjelaskan yang bersangkutan," tukasnya.
Sebelumya, Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata menyatakan penyidik masih berupaya memanggil yang bersangkutan yaitu oknum pengurus LSM berinisial AND untuk dimintai keterangan.
Namun yang bersangkutan tidak hadir meski penyidik telah melayangkan 2 kali surat panggilan pemeriksaan.
"Sudah kita lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, kalau bukti cukup kuat kemungkinan bisa mengarah ke sana (Tersangka)," tukasnya.
Untuk diketahui, Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan OTT terhadap tersangka AM (41), usai diduga memeras korban WY (47) yang merupakan pengacara wanita
dengan barang bukti sebesar Rp 3 juta.
Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti di salah satu kafe Jl Tribuana Tungga Dewi, Desa Menanggal, Mojosari, pada Sabtu (14/3/2026) sekira pukul 19.45 WIB.
Akibat perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana maksimal 9 tahun.