Sidang Kredit Sritex, Mantan Dirut Bank Jateng Bantah Korupsi Minta Dibebaskan dari Tuntutan
abduh imanulhaq April 29, 2026 06:56 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Suasana haru mewarnai sidang pleidoi perkara pemberian fasilitas Supply Chain Financing (SCF) dari Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (28/4/2026). 

Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, membacakan nota pembelaannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Supriyatno adalah satu dari tiga mantan pejabat Bank Jateng yang terseret dalam pusaran kasus SCF bagi Sritex.

Menghadapi tuntutan 10 tahun penjara, sosok yang telah mengabdi di dunia perbankan selama empat dekade ini mencoba tegar.

Namun, akhirnya isak tangis pecah saat ia menegaskan integritasnya sebagai bankir.

Membuka pembelaan, Supriyatno mengutip pemikiran ekonom peraih Nobel, Joseph Stiglitz.

"Bahwa dalam setiap keputusan publik selalu ada kabut. Dan tugas negara adalah memastikan orang-orang yang berjalan di kabut itu tidak dihukum hanya karena mereka tidak melihat semua jalan."

Bagi Supriyatno, pembiayaan SCF yang diberikan oleh Bank Jateng kepada PT Sritex bukanlah produk niat jahat (mens rea).

Justru Bank Jateng merupakan korban dari ketidakjujuran debitur yang terbungkus dalam "Kabut Informasi". 

Dia menganalogikan kebijakan publik, termasuk kredit perbankan, seringkali harus diambil di tengah ketidakpastian informasi yang utuh.

"Apakah adil jika seseorang dipersalahkan atas keputusan yang diambil berdasarkan informasi yang dikemudian hari ternyata tidak sempurna? Di sinilah Yang Mulia, yang saya maksud sebagai kabut informasi," ujar Supriyatno dengan suara bergetar.

Dia menegaskan kerugian yang muncul bukan lahir dari niat jahat (mens rea) melainkan dari data laporan keuangan audit Sritex di pasar modal yang ternyata mengandung ketidakjujuran debitur

Supriyatno lalu membedah mekanisme Four Eyes Principle dan Segregation of Duties.

Ia menegaskan bahwa sebagai direktur utama dalam faslitas SCF, hanya menyetujui “plafon” dan tidak terlibat proses pencairan yang merupakan wewenang divisi lain.

Sehingga keputusan yang diambil juga tidak memiliki daya eksekusi tunggal.

“Ibarat keran air, saya baru memberikan izin untuk dapat membuka keran, tapi keran tidak langsung mengalirkan air, semuanya harus sesuai prosedur,” ujar Supriyatno.

Baginya, prinsip kehati-hatian (Prudential Principle) bukan sekadar doktrin abstrak melainkan fondasi berlapis yang telah ia jalankan lewat analisis risiko yang ketat dan konsultasi resmi dengan OJK sebagai regulator.

Dia juga menyebut adanya delegasi tugas dan kewenangan di Bank Jateng, di mana Dirut dan Dewan Komisaris hanya menyetujui limit plafon.

Adapun eksekusi pencairan berada di tangan operasional cabang setelah verifikasi transaksi.

Supriyatno juga mengatakan, semua dakwaan JPU telah terbantahkan karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.

Dia memohon keadilan ditegakkan dan membebaskan dirinya dari segala tuntutan.

"Bahwa atas fasilitas SCF sudah menghasilkan keuntungan sebesar Rp62 miliar dan sudah dinikmati oleh para pemegang saham Bank Jateng. Proses kepailitan juga belum selesai. Jadi ada dimana kerugian negaranya?" tanyanya.

Sambil terisak, dia ingin negara hadir dan memberikan perhatian agar para bankir yang telah bekerja dengan itikad baik tidak terus dibayangi ketakutan adanya kriminalisasi kebijakan.

Di ujung pleidoinya, Supriyatno tak hanya meninggalkan kata-kata, tapi juga sebuah karya bukunya ''Menjemput Palu Keadilan'' yang memuat harapannya akan hukum yang berlandaskan itikad baik, bukan ketakutan.

Buku itu diserahkan sebagai 'monumen' kejujuran, sebuah ajakan bagi Majelis Hakim untuk menemukan keberanian dalam profesionalisme.

Ia menitipkan nasib dan integritasnya pada keberanian hakim untuk melihat fakta di luar tuntutan.

Sementara itu, kuasa hukum Supriyatno, Yudi Riyanto dkk juga membantah seluruh tuduhan-tuduhan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Supriyatno berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan.

“Tidak ada instruksi memecah-mecah permohonan untuk menghindari konsultasi Komisaris Bank Jateng. Pertama, konsultasi itu sifatnya tidak mengikat jadi untuk apa dihindari? Yang kedua, terdakwa juga melakukan konsultasi pada permohonan kedua karena jumlahnya mengharuskan untuk konsultasi dengan Komisaris dan hasilnya sependapat dengan Dewan Direksi,'' ucap kuasa hukum.

Terlebih saksi fakta Bank Jateng yaitu Parmono, Kepala Divisi Bisnis, Korporasi dan Komersial sempat mengutarakan bahwa sempat ada “lobi” yang dilakukan oleh Allan Moran Severino kepada dirinya untuk memproses fasilitas tambahan sebesar Rp250 miliar namun hal tersebut secara tegas ditolak oleh Parmono.

Bahkan permohonan tambahan itu saja baru diketahui terdakwa ketika terungkap di persidangan.

"Jika memang sedari awal ada 'koordinasi' mengapa tidak langsung meminta tolong kepada Pak Supriyatno saja?” sindir kuasa hukum.

Sebagai bentuk penegasan, proses fasilitas SCF oleh Bank Jateng kepada Sritex ini secara rata-rata proses persetujuannya memakan waktu sekitar 2 bulan.

“Saksi-saksi fakta yang melakukan analisa kelayakan Sritex, menjelaskan dalam persidangan bahwa biasanya proses persetujuan memakan waktu sekitar 2 minggu. Ini bahkan 2 bulan, kurang mendalam apalagi?” tegas kuasa hukum.

Menurut kuasa hukum, Supriyatno juga telah melakukan perbuatan yang jauh dari bare minimum atau ambang batas minimal selaku Dirut Bank Jateng, sudah banyak yang dilakukan untuk perusahaan.

Pertama, pertumbuhan aset sebanyak Rp 50 triliun selama berkiprah sebagai direktur utama.

Kedua, dalam permasalahan dengan Sritex, walaupun ketika itu pembayaran masih tergolong lancar, terdakwa bahkan secara aktif melakukan penagihan kepada Sritex ketika ada tagihan yang sudah mau jatuh tempo.

Hasilnya tagihan tersebut dibayarkan oleh Sritex kepada Bank Jateng.

''Ketiga dan terakhir, Bank Jateng satu-satunya kreditur separatis di proses kepailitan Sritex akibat pengikatan agunan tambahan yang dilakukan oleh Supriyatno jauh sebelum adanya proses kepailitan. Jadi bisa dilihat seberapa keras upaya Supriyatno untuk mengamankan Bank Jateng,” tutup kuasa hukum.

Terkait pembelaan atas tuntutan yang dilayangkan Penuntut Umum kepada terdakwa, kuasa hukum secara tegas membantahnya ketika membacakan Nota Pembelaan di dalam persidangan.

“Seluruh unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terutama unsur melawan hukum dan perbuatan yang merugikan keuangan negara, serta tidak adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa”.

Mengacu fakta persidangan dan aspek yuridis,  kuasa hukum memohon kepada majelis hukim berkenan untuk memutus beberapa hal.

Pertama, menyatakan terdakwa Supriyatno tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah UU No 20/2001.

Kedua, membebaskan terdakwa Supriyatno dari segala gugatan hukum, atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

‘’Kami meminta penuntut umum untuk segera membebaskan dari penahanan setelah putusan dibacakan. Memulihkan segala kemampuan, kedudukan, nama baik, beserta harkat dan martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada negara,’’ tandasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.