TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPRPKPP Riau, Ferry Yunanda, mengakui tetap melakukan pengumpulan uang dari para Kepala UPT.
Ia menyebut, kutipan tetap dilakukan meski sudah mengetahui adanya larangan dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Fakta itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi modus pemerasan di Dinas PUPRPKPP Riau, Rabu (29/4/2026).
Ferry menyebut, dirinya sempat membaca surat edaran gubernur pada September 2025 yang berisi larangan melayani pihak mana pun yang mengatasnamakan gubernur.
Namun, praktik pengumpulan uang tetap berjalan.
Di hadapan majelis hakim, Ferry menyatakan tindakan tersebut dilakukan atas perintah Kepala Dinas (Kadis) PUPRPKPP Riau, M Arief Setiawan.
Ferry menegaskan Abdul Wahid pada dasarnya tidak pernah meminta uang, menekan, ataupun mengancam dirinya.
“Tidak pernah,” ujar Ferry saat menjawab pertanyaan Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab.
Ferry juga mengaku tidak pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Abdul Wahid.
Ia menyebut interaksinya dengan gubernur sangat terbatas, hanya dalam forum rapat dan satu kali pertemuan di lapangan bola.
“Karena itu kata Pak Kadis,” ungkapnya.
Ia kembali menegaskan, Abdul Wahid tidak pernah menyampaikan adanya kebutuhan dana, baik untuk kepentingan kedinasan maupun non-kedinasan.
Saat ditanya alasan tidak mengonfirmasi langsung kepada gubernur, Ferry berdalih dirinya hanya 'staf kecil'.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU KPK, Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani (berkas perkara terpisah), memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.
Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta.
Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)