Terungkap, Enjang Sang TNI Gadungan Tak hanya Tipu Pedagang Telur di Sumedang, Beraksi di 7 Daerah
Seli Andina Miranti April 29, 2026 05:33 PM

Laporan : Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - TNI gadungan asal Kampung Cisarua RT03/06 Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, terpaksa menikmati masa tuanya beberapa tahun ke depan di dalam penjara. 

Pria bernama Enjang alias Topan (64) diringkus Tim Resmob Polres Sumedang lantaran telah menipu seorang pedagang telur di Desa Haurngombong, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. 

Dalam aksinya, pelaku menyamar sebagai perwira TNI berpangkat Kapten dengan nama Abdulrahman. Ia memesan telur ayam sebanyak 270 kilogram dan minyak goreng, kepada korban dengan alasan untuk kebutuhan bazar di panti jompo.

Akibat ulah TNI gadungan tersebut, seorang pedagang telur bernama Hendriyanti (20) warga Dusun Cicabe, Desa Sindanggalih,, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang mengalami kerugian mencapai Rp 7,29 juta. 

Aksi penipuan pelaku terjadi pada Selasa (14/4/2026) siang. 

Baca juga: Sosok Enjang, TNI Gadungan yang Viral Curi 270 Kg Telur di Sumedang

Anggota TNI gadungan tersebut diringkus Polisi di wilayah Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (24/4/2026) sekira pukul 21.15.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, TNI gadungan tersebut diketahui telah beraksi melakukan penipuan di beberapa daerah di Jawa Barat. 

Rinciannya, di Kota Bandung beraksi satu kali, di Cisarua Kabupaten Bandung Barat satu kali, di Cimahi  satu kali, Kabupaten Majalengka dua kali, Kabupaten Purwakarta satu kali, Kabupaten Bandung satu kali, Kecamatan Soreng Kabupaten Bandung satu kali, dan di Kabupaten Garut satu kali. 

"Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti turut disita penyidik, di antaranya satu unit mobil, celana PDH TNI, wing Kopassus, sabuk berlogo TNI, celana panjang loreng, dan seragam TNI dengan pangkat kapten dibuang oleh pelaku ke sungai," kata Kapolres, Rabu (29/4/2026). 

Kapolres menyebutkan, untuk melancarkan aksinya, kepada korbannya pelaku mengaku berdinas  di Kodam III Siliwangi. 

"Pelaku dijerat Pasal 492 KUHPidana Jo Pasal 486 KUHPidana. Apabila masyarakat mendapati tindakan seperti itu diimbau untuk segera melapor ke kantor Kepolisian terdekat," katanya. 

Baca juga: Petualangan TNI Gadungan yang Tipu Pedagang Telur di Sumedang Akhirnya Berakhir di KBB

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.