Terduga Pelaku Penganiaya Anak 18 Bulan di Daycare Banda Aceh Sudah 4 Tahun Bekerja: Warga Lamgugob
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Terduga pelaku kekerasan terhadap seorang anak berusia 18 bulan di tempat penitipan anak (TPA) Baby Preneur Daycare Banda Aceh diketahui telah bekerja selama empat tahun sebagai pengasuh di tempat tersebut.
Pelaku berinisial DS (24) itu diduga melakukan tindakan kasar terhadap balita yang dititipkan di daycare yang berlokasi di Jalan Tgk Chik Dipineung Raya, Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap korban viral di media sosial, Selasa (28/4/2026).
Dalam video tersebut, seorang pengasuh tampak sedang menyuapi korban.
Namun di sela aktivitas itu, pelaku diduga menjewer telinga, menepis wajah, hingga membanting korban.
Peristiwa itu disebut terjadi dalam dua kesempatan berbeda, yakni pada 24 dan 27 April 2026.
Ketua Yayasan Baby Preneur Daycare, Husaini, membenarkan bahwa DS merupakan warga sekitar Desa Lamgugob dan direkrut sebagai tenaga pengasuh sejak empat tahun lalu.
“Yang bersangkutan ini sudah empat tahun kerjanya. Saya rekrut anak-anak di situ (warga desa setempat) yang kita berdayakan,” kata Husaini saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026), dilansir dari Kompas.com.
Husaini mengaku terkejut dan tidak menyangka pegawai yang telah lama bekerja di tempat penitipan anak miliknya tega melakukan dugaan kekerasan terhadap anak.
Husaini menjelaskan, yayasannya sendiri sudah berjalan selama lima tahun dan selama ini dia memberikan akses CCTV kepada semua orang tua yang menitipkan anaknya di sana.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekaman CCTV untuk memastikan tidak ada kejadian serupa sebelumnya.
“CCTV kita terbuka, kita periksa. Siapapun yang terlibat, kita tidak mentolerir kekerasan terhadap anak,” ucapnya.
Atas kasus ini, Husaini menyatakan siap bertanggung jawab terhadap korban, termasuk memberikan pendampingan jika dibutuhkan.
Dia juga akan membuka diri dan kooperatif dengan semua pihak.
“Saya akan memfasilitasi, apakah trauma healing atau kebutuhan lain, kami siap bertanggung jawab,” ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh, Mohd Ichsan, mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin operasional untuk Baby Preneur Daycare.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Balai Kota Banda Aceh pada Selasa (28/4/2026) malam.
"Jadi karena belum pernah kita keluarkan, kan tidak mungkin kita cabut karena memang tidak ada izin," kata Mohd Ichsan.
Ia menjelaskan, setiap lembaga penitipan anak wajib melalui proses perizinan, dimulai dari pengajuan permohonan hingga verifikasi kelayakan oleh instansi terkait.
Senada, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, menegaskan daycare tersebut harus ditutup.
"Untuk TPA (Tempat Penitipan Anak) lain yang tidak mempunyai izin sama juga, kita akan menutup semuanya," kata Sulaiman.
Tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh juga sudah turun ke lokasi untuk melakukan penjangkauan terhadap korban.
Dari hasil asesmen awal, pemerintah memastikan telah terjadi tindak kekerasan terhadap anak di daycare tersebut.
Satreskrim Polresta Banda Aceh melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) masih mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Daycare Baby Preneur, yang viral di media sosial.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, hingga Selasa (28/4/2026) malam penyidik telah memeriksa enam orang saksi yang terdiri dari pihak yayasan dan para pengasuh anak.
“Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu yayasan penitipan anak di Banda Aceh,” kata Dizha.
Kasus tersebut terungkap setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap seorang balita viral di media sosial.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dibackup Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh langsung melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial DS (24) yang diketahui merupakan pengasuh anak di daycare tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurut Dizha, dugaan tindak kekerasan terhadap balita itu diketahui terjadi dalam dua peristiwa berbeda, masing-masing pada 24 dan 27 April 2026.
“Saat ini kasus masih dalam pendalaman penyidik. Perkembangan lanjutan akan kami sampaikan setelah seluruh keterangan dan data lengkap,” ujarnya.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM