Sambut May Day, Kolaborasi Polda DIY dan KSPSI Salurkan Bantuan Sembako untuk Buruh Terdampak PHK
Muhammad Fatoni April 29, 2026 08:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026 mendatang, keberpihakan pada kalangan pekerja ditunjukkan jajaran Polda DIY.

​Bekerja sama dengan DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Polda DIY menyalurkan bantuan sosial berupa ratusan paket sembako, Rabu (29/4/2026). 

Langkah ini diambil sebagai upaya meringankan beban buruh, terutama mereka yang tengah menghadapi masa sulit akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

​Ketua DPD KSPSI DIY, Kirnadi, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda DIY atas inisiatif tersebut. 

Menurutnya, bantuan paket sembako ini datang di saat yang tepat ketika banyak anggotanya yang berjuang bertahan hidup tanpa penghasilan tetap.

​"Bantuan sembako ini sangat bermanfaat bagi teman-teman pekerja. Saat ini, banyak anggota kami yang baru mengalami PHK, kemudian ada yang tidak mendapatkan upah karena berbagai alasan," ujarnya.

Skala Prioritas

​Kirnadi menjelaskan, setidaknya terdapat 100 paket bantuan yang berisi bahan pangan pokok seperti beras, minyak goreng, dan gula pasir yang digelontorkan.

Nantinya, penyaluran bantuan sembako akan dilakukan secara selektif dengan skala prioritas untuk deretan buruh yang benar-benar sedang mengalami kesulitan.

​"Akan kami prioritaskan untuk teman-teman pekerja yang terkena masalah PHK, atau yang tidak mendapatkan upah dan THR (Tunjangan Hari Raya). Harapannya ini dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup," urainya.

​Senada, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, menilai langkah Polda DIY ini sebagai bentuk 'pengaman' atau bantalan ekonomi nyata bagi anggotanya.

Baca juga: Hari Buruh 2026: MPBI DIY Siapkan Aksi "Mei Melawan", Bawa Sembilan Tuntutan Pekerja

​Ia mengungkapkan, tanpa memandang besarannya, bantuan sangat krusial bagi deretan buruh yang menjadi korban pelanggaran hak normatif oleh perusahaan.

​"Kami mengapresiasi bantuan ini karena betul-betul dibutuhkan. Kami baru saja mengadvokasi para pekerja yang tiga bulan tidak digaji atau THR-nya belum dibayar. Bagi mereka yang tidak punya pendapatan karena adanya pelanggaran (aturan kerja), bantuan ini sangat meringankan," paparnya.

​Irsad menambahkan, distribusi paket sembako bakal dilangsungkan melalui Koperasi Persatuan Buruh Yogyakarta agar tepat sasaran dan terorganisir dengan baik.

Meski menyambut baik bantuan ini, Irsad juga mengingatkan pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta aparat penegak hukum, untuk terus memperketat pengawasan.

​"Kami mendukung pemerintah dan Polda DIY supaya menegakkan hukum ketenagakerjaan di Yogyakarta secara tegas, sehingga tidak ada lagi pelanggaran hak buruh yang serupa di masa mendatang," pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.