- Polresta Banda Aceh bergerak cepat mengamankan seorang pengasuh berinisial DS (24) terkait dugaan kekerasan terhadap bayi perempuan berusia 18 bulan di sebuah daycare di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Aksi kekerasan tersebut terungkap setelah rekaman CCTV di lokasi penitipan anak tersebut viral di media sosial. Dalam video itu, DS terekam melakukan tindakan kasar mulai dari menjewer, menepis wajah, hingga membanting korban saat sedang menyuapi makanan. Peristiwa ini diduga terjadi pada tanggal 24 dan 27 April 2026.
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah Mukhlis, menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas kasus ini hingga tuntas. Selain proses pidana yang ditangani kepolisian, Pemerintah Kota Banda Aceh juga menemukan fakta bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin operasional resmi.
Sebagai langkah tegas, operasional daycare tersebut telah dihentikan sementara. Pengelola juga telah memberhentikan DS beserta dua pengasuh lainnya yang dianggap lalai dalam pengawasan saat kejadian berlangsung.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi guna mendalami kasus tersebut. Sementara itu, pihak keluarga meminta publik untuk berhenti menyebarkan video kekerasan tersebut demi menjaga kondisi psikologis anak.