Jakarta (ANTARA) - Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) melakukan pemantauan kinerja aparatur sipil negara (ASN) selama diberlakukannya kebijakan bekerja dari rumah (WFH) untuk mencegah potensi pelanggaran disiplin.
Menurut Inspektur Jenderal Kemenimipas Yan Sultra Indrajaya, pihaknya mewaspadai potensi terjadinya pelanggaran di sektor pelayanan publik seperti layanan keimigrasian dan pemasyarakatan yang tidak diberlakukan WFH.
“Ini yang terus kami pantau, yang mungkin menjadi potensi pelanggaran-pelanggaran di sana,” kata Yan di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan bahwa kebijakan WFH dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintah di lingkungan Kemenimipas telah diberlakukan sebanyak dua kali selama bulan April 2026.
Selama pelaksanaannya menurut Yan, belum ditemukan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN Kemenimipas.
“Jadi selama WFH, kami sudah dua kali melakukan WFH, selama diberlakukan kebijakan itu sama sekali belum ada terjadi pelanggaran. Namun demikian di unsur-unsur pelayanan tidak diberlakukan WFH, jadi ini yang kami pantau,” ujarnya.
Dia menambahkan, Kemenimipas selalu berkomitmen meminta informasi kepada masyarakat maupun media, ketika ada pelanggaran dalam segera melaporkan ke kanal pengaduan yang ada di kementerian tersebut
“Kami bertujuan bersih-bersih, membentuk pegawai kami, ASN yang ada di kami biar mereka bisa berintegritas, berkomitmen menjaga marwah institusi ini. Jangan sampai terjadi pelanggaran disiplin ataupun tindak pidana,” ujarnya.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Publik (Kapusdatin) Kemenimipas M Akbar Hadi Prabowo menjelaskan bahwa selama kebijakan WFH, diberlakukan apel secara daring dan diwajibkan untuk membuat laporan sebagai bentuk pengawasan.
“Jadi pada saat WFH itu ada apel melalui zoom. Selain apel melalui zoom, di Sekjen ada laporan yang selama WFH itu teman-teman diminta untuk membuat laporan selama WFH apa yang dilakukan, jadi itu juga jadi salah satu (pengawasan),” kata Akbar.
Selama periode Oktober 2024 sampai April 2026, Inspektorat Jenderal Kemenimipas menindak 774 pelanggaran disiplin ASN di lingkungan kementerian tersebut.
Dari 774 pelanggaran itu terdiri atas 212 hukuman disiplin ringan; 341 hukuman disiplin sedang; 159 hukuman disiplin berat dan 62 kasus dalam proses penjatuhan hukuman.
Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pegawai lini terdepan yang bertugas dalam pelayanan publik dan pengamanan.
Kemenimipas telah memberlakukan WFH sejak 1 April 2026, berdasarkan Surat Edaran Menteri Imipas Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN melalui penerapan WFH dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintah di lingkungan Kemenimipas.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan ASN Kemenimipas diatur melalui kombinasi dua pola kerja yakni work from office (WFO) selama empat hari kerja (Senin-Kamis), serta WFH pada hari Jumat.
Dijelaskan dalam surat edaran tersebut, kebijakan WFH hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan fungsi dukungan manajemen dan tugas administratif.
ASN yang bertugas pada layanan keimigrasian dan pemasyarakatan yang bersifat operasional, pemeriksaan, pengamanan, dan pengawasan tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) sebagaimana biasanya.
Dikatakan pula, ASN yang melaksanakan WFH diwajibkan untuk melakukan presensi kehadiran secara daring melalui aplikasi Star-ASN, melaporkan lokasi pelaksanaan tugas, serta memastikan diri dapat dihubungi selama jam kerja.
Pimpinan unit kerja pun bertanggungjawab memantau pencapaian sasaran kinerja dan memastikan komunikasi daring tetap terbuka sebagai wadah konsultasi dan pengaduan.





