TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Rencana pemindahan Pasar Tani dari alun-alun Nunukan mendadak memicu polemik. Ratusan pedagang kompak menolak direlokasi dan menilai kebijakan Pemerintah Daerah diambil tanpa melibatkan mereka.
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian san Perdagangan mencatat terdapat sekitar 215 pedagang kopi dan kuliner serta 73 pedagang sayur mayur yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Mereka terbagi dalam dua kelompok besar, yakni pedagang sayur dan ikan yang berada di bawah kelompok tani HKTI, serta pedagang kuliner dan kopi yang sebagian besar belum memiliki izin resmi.
Kepala DKUKMPP Nunukan, Mukhtar, menegaskan data pedagang telah dimiliki pihaknya berdasarkan pendataan lapangan.
Baca juga: Pasar Tani tak Lagi di Alun-Alun Nunukan, Ini Lokasi Baru usai Lebaran 2026
“Datanya sudah ada, penjual sayur segini, kuliner segini. Ini berbasis data,” ujar Mukhtar.
Ia menyebutkan, pemerintah tengah mempertimbangkan dua opsi lokasi relokasi, yakni Tanah Merah atau Paras Perbatasan.
Selain itu, penataan baru juga akan dilakukan dengan memanfaatkan jalur aspal di depan UKM Center sebagai area lapak pedagang yang akan dibuat saling berhadapan.
“Jalan aspal satu jalur akan kita tutup, panjang sekitar 250 meter. Pedagang akan saling berhadapan, masing-masing dapat dua meter, sehingga tidak mengganggu lalu lintas,” jelasnya.
Muchtar juga menambahkan Pemerintah Daerah akan menyiapkan skema legalisasi usaha dan program kredit tanpa bunga bagi pedagang yang terdata resmi.
Baca juga: Pasar Tani Bakal Terus Digencarkan di Penajam Paser Utara, Upaya Dukung Penjualan Hasil Tani Lokal
Namun, rencana relokasi tersebut mendapat penolakan keras dari para pedagang.
Mereka menilai tidak pernah dilibatkan secara penuh dalam proses pengambilan keputusan.
Perwakilan HKTI Nunukan, Abdul Kadir, menyayangkan langkah pemerintah yang dinilai tidak melibatkan pelaku langsung di lapangan maupun DPRD Nunukan.
“Sekarang anggota DPRD Nunukan ini sebagai corong kami. Jangan tiba-tiba ada pemindahan. Kami ini pelaku di lapangan,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Pasar Tani awalnya merupakan program kerja sama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan Dinas Pertanian sejak 2019 untuk membantu petani memasarkan hasil produksi mereka.
Senada, perwakilan pedagang lainnya, Abdi, menilai relokasi berulang justru merugikan pedagang kecil.
“Kami bukan mencari kerja, tapi menciptakan pekerjaan sendiri. Kalau dipindahkan terus, ini sama saja mematikan usaha kami,” katanya.
Bahkan, ia menyindir kebijakan tersebut seperti “kambing yang sudah menikmati rumput hijau, lalu dipindahkan ke lahan kering”.
Kepala Satpol PP Mesak Adianto menegaskan bahwa kawasan Alun-alun merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang secara aturan tidak diperbolehkan untuk aktivitas pedagang kaki lima.
“Secara legalitas memang tidak diperbolehkan ada PKL di alun-alun. Fungsi RTH harus dikembalikan,” tegasnya.
Mesak juga menyoroti kondisi alun-alun yang dinilai mulai kumuh akibat aktivitas pedagang yang tidak tertata.
Sementara itu, DPMPTSP Nunukan menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah merupakan bagian dari upaya penataan dan akan terus dipertimbangkan secara bertahap.
“Ini niat baik untuk penataan. Semua sudah dipikirkan, termasuk lokasi dan mekanismenya,” ujarnya.
Hingga kini, polemik rencana relokasi Pasar Tani Nunukan masih terus bergulir, sementara para pedagang berharap adanya dialog lanjutan bersama pemerintah daerah untuk mencari solusi yang tidak merugikan pihak manapun.
(*)
Penulis: Fatimah Majid