Pria Ngaku-ngaku Kapten TNI, Tipu Pedagang Telur hingga Rp7,29 Juta
Kiki Novilia April 29, 2026 08:19 PM

Tribunlampung.co.id, Sumedang - Pria bernama Enjang alias Topan (64) diringkus Tim Resmob Polres Sumedang setelah menipu pedagang telur di Desa Haurngombong, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.

Dalam aksinya, pelaku menyamar sebagai perwira TNI berpangkat kapten dengan nama Abdulrahman.

Pria asal Kampung Cisarua RT03/06 Desa Kertawangi itu memesan 270 kilogram telur ayam dan minyak goreng kepada korban dengan alasan untuk bazar di panti jompo pada Selasa (14/4/2026) siang. 

Imbas penipuan tersebut, pedagang telur bernama Hendriyanti (20) warga Dusun Cicabe, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang mengalami kerugian mencapai Rp7,29 juta. 

Korban akhirnya membuat laporan kepolisian dan TNI gadungan tersebut diringkus di wilayah Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (24/4/2026) sekira pukul 21.15 WIB. 

Baca juga: Jajaran Polres Mesuji Berhasil Menangkap Pelaku Penipuan

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, TNI gadungan tersebut diketahui telah beraksi melakukan penipuan di beberapa daerah di Jawa Barat.

Rinciannya, di Kota Bandung beraksi satu kali, di Cisarua Kabupaten Bandung Barat satu kali, di Cimahi satu kali, Kabupaten Majalengka dua kali, Kabupaten Purwakarta satu kali, Kabupaten Bandung satu kali, Kecamatan Soreng Kabupaten Bandung satu kali, dan di Kabupaten Garut satu kali. 

"Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti turut disita penyidik, di antaranya satu unit mobil, celana PDH TNI, wing Kopassus, sabuk berlogo TNI, celana panjang loreng, dan seragam TNI dengan pangkat kapten dibuang oleh pelaku ke sungai," kata Kapolres dikutip dari TribunJabar, Rabu (29/4/2026). 

Kapolres menyebutkan, untuk melancarkan aksinya, kepada korbannya pelaku mengaku berdinas di Kodam III Siliwangi. 

"Pelaku dijerat Pasal 492 KUHPidana Jo Pasal 486 KUHPidana. Apabila masyarakat mendapati tindakan seperti itu diimbau untuk segera melapor ke kantor Kepolisian terdekat," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.