Polda Aceh Musnahkan Ganja 50 Ton di Lahan Seluas 20 Hektare Aceh Besar
Rizwan April 29, 2026 09:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi|Banda Aceh

Tribungayo.com, Banda Aceh -  Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Polres Aceh Besar musnahkan ganja mencapai 50 ton dari lahan seluas 20 Hektare di sejumlah titik di Desa Lampanah, Kecamatan Seulimum, Rabu (29/4/2026).

Kegiatan ini dalam rangka Operasi Antik Seulawah-2026. Pemusnahan barang haram itu dipimpin Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah.

Pemusnahan ladang ganja tersebut juga hadir Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, Irwasda Kombes Pol. Djoko Susilo, Ketua Bhayangkari Daerah Aceh Ny Ira Marzuki, beserta para pejabat utama Polda Aceh.

“Operasi Antik Seulawah 2026, melibatkan Ditresnarkoba Polda Aceh bersama gabungan TNI, pemerintah daerah, petani muda milenial Aceh, dan Bhayangkari. Dalam operasi ini, kami menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja yang tersebar di beberapa titik dengan taksiran hasil panen mencapai 50 ton. Namun, yang dimusnahkan di Lampanah, Aceh Besar, hari ini seluas tiga hektare,” kata Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah usai pemusnahan.

Kapolda Aceh berharap petani muda milenial Aceh sebagai bagian dari strategi jangka panjang, dapat menjadi agen perubahan yang memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat petani agar mengganti tanaman ganja dengan komoditas produktif, seperti kopi, sayur-mayur, dan tanaman bernilai ekonomis lainnya.

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi bukan sekadar simbolis, melainkan bentuk kepemimpinan yang memastikan setiap upaya penindakan berjalan maksimal, terukur, dan berkelanjutan.

Langkah ini juga menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, mulai dari hulu hingga hilir.

“Kita tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika, apa pun jenisnya. Ini adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa kita,” tegas Kapolda Aceh.

Jenderal asal Tangse, Pidie, itu menuturkan, ke depan Aceh tidak boleh lagi dikenal sebagai daerah penanaman ganja.

Oleh karena itu, langkah tegas berupa pemusnahan ladang harus diiringi dengan pendekatan preventif melalui edukasi, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan ekonomi alternatif.

Selain penindakan, abituren Akabri 1991 itu juga menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam memerangi narkotika.

Ia mengajak tokoh masyarakat, aparatur desa, hingga generasi muda untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab bersama. Ketika masyarakat berani bersuara dan peduli, maka ruang gerak pelaku akan semakin sempit,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Gadiza Putri Eltra, Siswa SMPN Perisai Aceh Tenggara Lulus Casis Taruna Nusantara Magelang

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.