POSBELITUNG.CO - Sidang kasus penyerangan terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus bergulir.
Dalam persidangan terbaru di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026), Oditur Militer mengungkap fakta krusial mengenai motif dan perencanaan matang di balik aksi penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Perencanaan Diduga di Mes BAIS TNI: Cairan Kimia sebagai Senjata
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, serangan ini bukan aksi spontan, melainkan direncanakan diduga di mes Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. O
ditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi memaparkan keterlibatan empat anggota BAIS TNI: Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka.
Peristiwa bermula pada 12 Maret 2026, ketika terdakwa menyiapkan "senjata" berupa campuran kimia di bengkel mobil Denma BAIS TNI.
"Kemudian terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam yang bawa dari kamar, selanjutnya Budhi membungkus tumbler tersebut ke plastik kresek warna hitam dan menggantungnya di sepeda motor bagian depan," kata Muhammad Iswadi.
Selain itu, fakta persidangan mengungkap adanya perbedaan pendapat antara para terdakwa mengenai metode serangan.
Awalnya, Serda Edi hanya mengusulkan kekerasan fisik, namun Lettu Budhi memberikan saran yang lebih fatal.
"Edi berkata ingin memukul saudara Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera, akan tetapi Budhi berkata, 'jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat'," jelas Iswadi di depan majelis hakim.
Keputusan menggunakan cairan kimia tersebut akhirnya disepakati untuk memberikan dampak luka yang berbeda dibandingkan pemukulan biasa.
Kronologi Pembuntutan dan Eksekusi di Salemba
Para terdakwa membagi tim untuk menyisir beberapa titik mulai dari Monas, Tugu Tani, hingga kantor YLBHI dan KontraS. Operasi pemantauan ini membuahkan hasil saat Kapten Nandala melihat korban keluar dari gedung YLBHI.
"Andrie Yunus sedang naik sepeda motor warna kuning keluar kantor YLBHI dan berkata, 'itu si Andrie Yunus orangnya keluar pake motor kuning'," jelas Iswadi menirukan ucapan terdakwa.
Eksekusi dilakukan di persimpangan Jalan Salemba dan Jalan Talang. Saat motor terdakwa berhasil memepet korban, penyiraman dilakukan secara langsung.
Tragisnya, cairan tersebut tidak hanya mengenai korban, tetapi juga mengenai terdakwa Edi sendiri.
Motif: Dendam Terhadap Aktivitas Kritis Korban
Oditur Militer juga menyebutkan bahwa motif serangan ini adalah sakit hati dan ketersinggungan atas aksi protes yang dilakukan Andrie Yunus di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.
Para terdakwa menganggap kritik aktivis tersebut sebagai penghinaan terhadap institusi.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Letnan Kolonel Chk TNI Muhammad Iswadi.
Ancaman Hukuman: Pasal Berlapis UU No. 1 Tahun 2023
Kini, keempat personel militer tersebut menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru:
Sidang akan terus berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian lebih lanjut terkait keterlibatan komando atau murni inisiatif pribadi para oknum tersebut. (Sumber : Kompas.com)