Mahfud Soroti Kasus Penyiraman Air Keras: Tindakan Aparat Sulit Terjadi Tanpa Sepengetahuan Atasan
Mursal Ismail April 30, 2026 12:37 AM

SERAMBINEWS.COM - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menilai tindakan aparat di institusi seperti TNI dan Polri umumnya berlangsung atas perintah atau sepengetahuan atasan. 

Karena itu, motif dendam pribadi dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus memunculkan pertanyaan soal pengawasan internal dan kemungkinan upaya melokalisasi kasus sebagai tindakan individu.

Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi motif penyiraman air keras oleh empat prajurit BAIS TNI terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang disebut sebagai dendam pribadi.

“Ya itu menurut saya tidak fair karena cinta ke institusinya lalu mengambil inisiatif pribadi. Padahal, kalau di dalam TNI maupun Polri, itu sangat ketat lho.

Setiap tindakan itu harus atas pengetahuan, pertama atas perintah, yang kedua atas pengetahuan,” kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (29/4/2026).

Mahfud menilai, jika tindakan tersebut benar tidak diketahui atasan, hal itu menunjukkan lemahnya pengendalian di dalam institusi. 

Baca juga: Sidang Ungkap Peran Lettu Budi: Campuran Air Aki dan Pembersih Karat Dipakai Serang Andrie Yunus

Namun, ia juga menilai muncul anggapan bahwa kasus ini sengaja dilokalisasi sebagai tindakan individu untuk menghindari keterlibatan institusi.

“Orang lalu berpikir, ini bukan soal lemah ini, memang sengaja dilokalisir untuk menghindarkan institusi.

Karena kalau sudah institusi yang melakukan, itu nanti harus melibatkan Komnas HAM,” ujar dia.

“Pelanggaran HAM berat, kan gitu. Kalau sudah institusi kan pelanggaran HAM berat itu kan terstruktur, sistematis,” tambah dia.

Meski demikian, Mahfud MD menegaskan penetapan suatu kasus sebagai pelanggaran HAM berat merupakan kewenangan Komnas HAM.

“Tapi suatu pelanggaran itu bisa dianggap pelanggaran HAM berat itu kalau nanti Komnas HAM yang memutuskan.

Kalau Komnas HAM bilang tidak, ya tidak,” ujar dia.

Baca juga: Profil dan Sosok Empat Anggota TNI Terdakwa Kasus Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus

Kronologi berdasarkan dakwaan

Oditur Militer II-07 Jakarta mengungkap kronologi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, oleh empat anggota BAIS TNI.

Keempat terdakwa ialah Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL).

Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus berawal dari aksi protes korban terhadap revisi undang-undang TNI hingga menerobos masuk ke Hotel Fairmont saat rapat pembahasan itu berlangsung.

Protes tersebut memicu kekesalan para terdakwa hingga akhirnya hendak melukai Andrie.

"Edi berkata ingin memukul saudara Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera, akan tetapi Budhi berkata 'jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat'," kata Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Rabu (29/4/2026).

Denma BAIS TNI Mendengar ide Budhi, Nandala juga setuju dan berkata 'kalau begitu kita kerjakan bersama-sama'.

"Dengan hasil Andrie Yunus memiliki kegiatan acara rutin yaitu acara Kamisan di Monas," tutur Iswadi.

Setelah mengetahui informasi tersebut, keesokan harinya para terdakwa menuju sejumlah lokasi untuk mencari korban.

Pada 12 Maret 2026 pukul 16.30 WIB, Edi dan Budhi menuju bengkel mobil Denma BAIS TNI.

 Sesampainya di bengkel, Budhi mengambil aki bekas yang berada di pojok depan toilet, lalu menuangkan air aki dan cairan pembersih karat yang berada di dalam lemari besi.

"Kemudian terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam yang bawa dari kamar.

Selanjutnya Budhi membungkus tumbler tersebut ke plastik kresek warna hitam dan menggantungnya di sepeda motor bagian depan," kata dia.

Sekira pukul 17.00 WIB, para terdakwa berangkat bersama menggunakan dua sepeda motor dari Mess Denma BAIS TNI melalui pintu belakang. Budhi membonceng Edi.

"Bahwa sesampainya di Monas para terdakwa tidak menemukan keberadaan Andrie Yunus, kemudian para terdakwa melanjutkan mencari Andrie Yunus ke tempat lain dan sesampainya di Tugu Tani Terdakwa Edi dan Budhi berpisah dengan Nandala Dwi Prasetia, dan Sami Lakka," kata Iswadi.

Saat itu, Nandala Dwi Prasetia dan Sami Lakka menuju arah YLBHI, sedangkan Edi dan Budhi menuju Kwitang.

Namun, sebelum lampu merah Atrium Senen, Jakarta Pusat, keduanya berbalik arah untuk memantau sekitar kantor KontraS.

Sekitar pukul 18.30 WIB, Nandala dan Sami berhenti di warung kopi wilayah Cikini, Jakarta Pusat, untuk berbuka puasa.

Kemudian, mereka ke kantor YLBHI di Menteng, Jakarta Pusat, tempat Andrie mengisi podcast malam itu.

Mereka menunggu di seberang jalan sambil mondar mandir.

Upaya pengintaian sempat tak membuahkan hasil. Edi mengajak terdakwa lainnya kembali.

Namun, saat hendak pulang, Nandala melihat korban keluar dari kantor YLBHI.

"Andrie Yunus sedang naik sepeda motor warna kuning keluar kantor YLBHI dan berkata 'itu si Andrie Yunus orangnya keluar pake motor kuning'," ujar Iswadi.

Para terdakwa kemudian membuntuti Andrie Yunus dari belakang.

Korban bergerak ke arah Salemba, lalu sebelum persimpangan Jalan Salemba dan Jalan Talang, Jakarta Pusat, Edi dan Budhi mendahului korban, sedangkan Nandala berada di belakang motor korban.

"Budhi memperlambat kecepatan sambil menunggu sepeda motor Andrie Yunus mendekat, pada saat berpapasan, Edi langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Andrie Yunus, yang juga mengenai Edi," kata dia.

"Edi langsung menjatuhkan botol tumbler dan langsung meninggalkan lokasi kejadian lurus ke arah RSCM sedangkan Nandala dan Sami lurus ke arah jalan Pramuka menuju Mess Bais TNI," ujar dia. (*)

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/29/19363831/soal-penyiraman-andrie-yunus-mahfud-md-sebut-di-tni-polri-tak-ada-gerak

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.