Himpun dari 47 Perkara Inkrah, Kejari Kotabaru Musnahkan Sajam hingga Sabu
Ratino Taufik April 30, 2026 01:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Kejari Kotabaru gelar pemusnahan barang bukti dan rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum, Rabu (29/4/2026).

Barang-barang berupa pakaian, handphone, sajam, alat hisap sabu, hingga sabu turut dihancurkan dengan berbagai cara.

Seperti dibakar, dipotong, hingga dilarutkan dengan air agar tidak bisa dipergunakan lagi.

Diungkapkan Kajari Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, pemusnahan kali ini jadi yang pertama di 2026.

Terhimpun dari 47 perkara yang telah inkrah sejak Desember 2025 sampai April 2026).

Baca juga: Penutupan SDN Binjai Punggal, Disdikbud Balangan Buktikan Kepemilikan Lahan Lewat Sertifikat

"Ini menjadi wujud komitmen nyata dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana narkotika dan kejahatan umum lainnya," ujar Kajari.

Ia juga menegaskan, pemusnahan barang rampasan merupakan bagian dari kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah inkrah.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Muhammad Jaka Trisnadi mengungkapkan dominasi pemusnahan yakni perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 61,69 gram dan 12,77 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam pelanggaran hukum, terutama penyalahgunaan narkoba," harap Jaka. (Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.