TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kejadian mengejutkan kembali mengguncang publik setelah munculnya kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang kini tengah menjadi sorotan.
Peristiwa ini disebut-sebut bukan menggunakan cairan biasa, melainkan hasil racikan berbahaya yang diduga merupakan air keras oplosan.
Campuran yang digunakan bahkan dikabarkan berasal dari air aki bekas yang dicampur dengan cairan pembersih karat.
Fakta ini sontak membuat publik terkejut karena tingkat bahayanya jauh lebih tinggi dibandingkan cairan asam pada umumnya.
Dugaan sementara, cairan tersebut dirakit secara sengaja untuk memberikan efek luka yang lebih parah pada korban.
Kasus ini pun langsung memicu penyelidikan mendalam dari pihak berwenang untuk mengungkap motif di balik aksi keji tersebut.
Sementara itu, kondisi Andrie Yunus menjadi perhatian serius mengingat dampak luka yang ditimbulkan sangat berisiko.
Perkembangan kasus ini terus dinanti publik karena menyimpan banyak fakta yang masih belum terungkap sepenuhnya.
Baca juga: Drama Berlanjut! Penahanan Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Diperpanjang, KPK Dalami Kasus
Seperti diketahui, Oditur Militer II-07 Jakarta menyebut cairan yang disiram ke Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, merupakan campuran air aki bekas dan cairan pembersih karat.
Penyiraman air keras itu dilakukan oleh Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL).
Dalam sidang dakwaan terungkap, pada 12 Maret 2026 pukul 16.30 WIB, Edi dan Budhi menuju bengkel mobil Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI.
Sesampainya di bengkel, Budhi mengambil aki bekas, lalu menuangkan air aki dan cairan pembersih karat yang berada di dalam lemari besi.
Cairan itulah yang digunakan untuk menyiram Andrie.
"Kemudian terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam yang bawa dari kamar," kata Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi, dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Rabu (29/4/2026).
Tumbler tersebut dibungkus plastik kresek warna hitam dan digantung di sepeda motor bagian depan.
Awalnya, Edi hendak memukul Andrie sebagai pelajaran karena memaksa masuk rapat pembahasan revisi undang-undang TNI di hotel.
Namun, Budhi mengusulkan menyiram air keras dengan cairan yang dioplos.
Edi menyatakan bersedia melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus. Budhi dan Nandala yang mendengar tawaran tersebut juga menyetujuinya.
Selanjutnya, pukul 17.00 WIB, para terdakwa menggunakan dua sepeda motor berangkat dari Mess Denma BAIS TNI melalui pintu belakang. Budhi membonceng Edi.
Namun, sesampainya di Monas, para terdakwa tidak menemukan keberadaan Andrie.
Mereka pun mencari keberadaan Andrie ke tempat lain.
Sesampainya di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Edi dan Budhi berpisah dengan Nandala dan Sami.
Kemudian, Nandala dan Sami bergerak menuju kantor YLBHI di Menteng, Jakarta Pusat, sedangkan Edi dan Budhi menuju Kwitang.
Sebelum lampu merah Atrium Senen, Edi dan Budhi berbalik arah untuk memantau sekitar kantor KontraS.
Sementara Nandala dan Sami berhenti di warung kopi di daerah Cikini, Jakarta Pusat untuk berbuka puasa.
"Sesampainya di kantor YLBHI, terdakwa berhenti dan menunggu di seberang jalan tepatnya di depan kantor YLBHI dengan jarak 50 sampai 100 meter sambil mondar mandir," ujar Iswadi.
Upaya pengintaian sempat tidak membuahkan hasil. Edi sempat mengajak terdakwa lainnya kembali. Namun, saat hendak pulang, Nandala melihat korban keluar dari kantor YLBHI.
"Andrie Yunus sedang naik sepeda motor warna kuning keluar kantor YLBHI dan berkata 'itu si Andrie Yunus orangnya keluar pake motor kuning'," jelasnya.
Para terdakwa kemudian membuntuti Andrie Yunus dari belakang. Korban bergerak ke arah Salemba.
Sebelum persimpangan Jalan Salemba dan Jalan Talang, Jakarta Pusat, Edi dan Budhi mendahului korban, sedangkan Nandala berada di belakang motor korban.
Budhi memperlambat kecepatan sambil menunggu sepeda motor Andrie Yunus mendekat.
Pada saat berpapasan, Edi langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Andrie Yunus, yang juga mengenai Edi.
"Edi langsung menjatuhkan botol tumbler dan langsung meninggalkan lokasi kejadian lurus ke arah RSCM, sedangkan Nandala dan Sami lurus ke arah jalan Pramuka menuju Mess Bais TNI," kata Iswadi.
Sebelumnya, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya memastikan berkas perkara yang dilimpahkan telah memenuhi syarat formil.
"Keputusan penyerahan perkara dari Papera telah kami terima, dari telah kami terima, sehingga perkara eh dengan nomor register eh 55/K/ eh 207/ALAU eh angka romawi IV/2026 tanggal 13 April 2026 telah dilimpahkan dari Oditur Militer 207 Jakarta kepada Pengadilan Militer 208 Jakarta," kata Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.
Selain berkas perkara, Oditurat Militer juga menyerahkan barang bukti, para tersangka, serta delapan orang saksi yang terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil.
Para terdakwa dikenakan dakwaan berlapis, pertama Pasal 469 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
Sebagai dakwaan subsider, diterapkan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
"Untuk lebih subsidernya lagi pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto pasal 20 huruf C dengan eh dengan ancaman maksimal 7 tahun. Itu kami gunakan untuk eh mendakwa para eh terdakwa," kata Andri.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)