Penganiayaan Anak di Daycare Aceh: 3 Pengasuh Jadi Tersangka, Kesal Tidak Nurut Diberi Makan
Erik S April 30, 2026 03:37 AM

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Polisi menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan bayi berumur 18 bulan (1,5 tahun) di tempat penitipan anak di Baby Preneur Daycare di Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Ketiga tersangka adalah DS (24), RY (25), dan NS (24). Mereka merupakan pengasuh di Yayasan PD.

DS lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. DS merupakan warga sekitar Desa Lamgugob dan direkrut sebagai tenaga pengasuh sejak empat tahun lalu.

Sementara dua lainnya ditetapkan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan fakta baru dalam penyelidikan.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengungkapkan motif penganiayaan diduga dipicu rasa kesal para pengasuh terhadap korban yang tidak menuruti saat hendak diberi makan.

“Dapat disimpulkan adanya ketidakprofesionalan tenaga pengasuh anak dalam proses penitipan anak,” katanya, Rabu (29/4/2026) malam.

Selain itu, polisi juga masih mendalami legalitas operasional yayasan tempat penitipan anak tersebut.

“Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait legal atau ilegal yayasan tersebut dan akan terus dilakukan pengembangan dalam proses penyelidikan,” tambahnya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka kini langsung ditahan dan didampingi oleh pengacaranya. 

“Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp72 juta,” pungkas Dizha.

Baca juga: 53 Anak Jadi Korban Daycare Yogyakarta, Penasihat DWP Kemenko PM: Anak Bukan Objek Emosi

Beroperasi Tanpa Izin

Yayasan BP ternyata telah beroperasi selama lima tahun meski tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat.

Ketua Yayasan Baby Preneur Daycare, Husaini, mengakui lembaga tersebut telah beroperasi selama lima tahun. 

Ia juga menyebut selama ini pihaknya memberikan akses CCTV kepada para orangtua yang menitipkan anak di sana.

Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekaman CCTV untuk memastikan tidak ada kejadian serupa sebelumnya. 

“CCTV kita terbuka, kita periksa. Siapapun yang terlibat, kita tidak mentolerir kekerasan terhadap anak,” ucapnya. 

Atas kasus ini, Husaini menyatakan siap bertanggung jawab terhadap korban, termasuk memberikan pendampingan jika dibutuhkan.

Dia juga akan membuka diri dan kooperatif dengan semua pihak.

“Saya akan memfasilitasi, apakah trauma healing atau kebutuhan lain, kami siap bertanggung jawab,” ujarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh, Mohd Ichsan, mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin operasional untuk Baby Preneur Daycare.

Baca juga: Korban Daycare Little Aresha Ajukan Restitusi ke LPSK, Mau Beri Efek Jera dengan Memiskinkan Pelaku

Minta Maaf

Pemilik Daycare Baby Preneur, Husaini menyampaikan permohonan maaf atas kejadian dugaan kekerasan di lembaga tempat penitipan anak miliknya.

"Saya juga memohon maaf karena baru dapat memberikan pernyataan resmi saat ini, mengingat kami menghormati dan mengikuti proses penyelidikan yang sedang berlangsung agar tidak mengganggu jalannya pemeriksaan," kata Husaini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4/2026).

Kasus ini mencuat setelah video rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap seorang bayi perempuan berusia 18 bulan viral di media sosial, Selasa (28/4/2026).

Dalam video tersebut, seorang pengasuh tampak sedang menyuapi korban. 

Namun di sela aktivitas itu, pengasuh diduga melakukan tindakan kasar berupa menjewer telinga, menepis wajah, hingga membanting balita tersebut.

Peristiwa itu disebut terjadi dalam dua kesempatan berbeda, yakni pada 24 dan 27 April 2026.

 

dan

Sudah 5 Tahun! Daycare Baby Preneur Banda Aceh Nekat Beroperasi Meski Tak Berizin, Kini Berkasus

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.