TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan penyiraman air keras yang melibatkan empat prajurit TNI terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus kembali mengungkap fakta baru yang mengejutkan publik.
Peristiwa ini sebelumnya sempat menimbulkan tanda tanya besar terkait motif dan kronologi kejadian yang sebenarnya.
Namun, perkembangan penyelidikan terbaru mulai mengarah pada titik terang yang memperjelas dugaan keterlibatan para pelaku.
Keempat prajurit tersebut kini teridentifikasi setelah pihak berwenang melakukan penelusuran internal secara mendalam.
Fakta terungkap bermula ketika salah satu pelaku diketahui tidak mengikuti apel satuan seperti biasanya pada hari setelah kejadian.
Dari ketidakhadiran tersebut, jejak awal keterlibatan mulai terendus dan memudahkan proses investigasi lebih lanjut.
Andrie Yunus sendiri diketahui mengalami luka serius akibat insiden tersebut dan kini masih dalam penanganan medis.
Kasus ini pun terus menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan pelanggaran berat oleh aparat berseragam.
Baca juga: Drama Berlanjut! Penahanan Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Diperpanjang, KPK Dalami Kasus
Seperti diketahui, Oditur Militer II-08 Jakarta mengungkap keterlibatan sejumlah anggota TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, ketahuan setelah pelaku tidak mengikuti apel pagi.
Keempat terdakwa ialah Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL).
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Edi dan Budhi disebut terkena cairan air keras saat menjalankan aksinya.
Saat itu, keduanya langsung menyiram bagian tubuh yang terkena cairan tersebut dengan air mineral.
"Bahwa karena Edi dan Budhi terkena cairan kimia juga, sehingga pada saat terdakwa kabur, mereka merasa kepanasan hingga berhenti di pinggir jalan untuk membeli air mineral sebanyak 2 (dua) botol, selanjutnya Edi dan Budhi membasuh bagian tubuh yang terkena percikan cairan kimia tersebut," kata Oditur Militer di dalam Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Setelah itu, Edi dan Budhi kembali ke mes Denma BAIS TNI usai membasuh tubuh yang terkena air keras.
Sementara itu, Nandala dan Sami membantu memberikan perawatan luka.
"Bahwa sekitar pukul 07.00 WIB, Nandala dan Sami melaksanakan apel pagi di Denma Bais yang diambil oleh Dandenma Bais TNI, saat itu Edi dan Budhi tidak ikut apel pagi dengan alasan karena sakit," ungkap Oditur militer.
Pada 17 Maret 2026 pukul 09.00 WIB, Dandenma BAIS TNI Kolonel Inf Heri Heryadi melakukan pemeriksaan personel dan menanyakan kepada Edi dan Budhi, sudah beberapa hari sakit.
"Setelah Dan Denma Bais TNI mengetahui Edi dan Budhi beberapa hari sakit sehingga Heri Heryadi memerintahkan Sertu Arif (Saksi-7/Provost Denma Bais TNI) melakukan pengecekan terhadap Edi dan Budhi di Mess Denma Bais TNI," ungkapnya.
Setelah itu, tim medis melakukan pengecekan terhadap kondisi Edi dan Budhi.
Dari situlah ditemukan luka pada tubuh keduanya akibat air keras.
"Bahwa pada saat Kapten Suyanto, Kaur Farmasi Unit Fasfarbekkes Denkes Bais TNI (Saksi-6) memeriksa fisik Edi dan Budhi, Saksi-6 melihat luka bakar terkena cairan kimia di bagian lengan sebelah kanan Budhi," ungkap Oditur.
"Sedangkan Edi terdapat luka di bagian seluruh wajah, mata sebelah kanan agak bengkak sedikit dan berair, luka bakar pada pangkal leher sebelah kanan, luka bakar pada bagian dada sebelah kanan dan luka bakar pada bagian lengan sebelah kiri," jelasnya.
Lalu, Suyanto melaporkan kepada dr. Nursito selaku Dandenkes Bais TNI.
Lalu, Suyanto membersihkan dan merawat luka Edi dan Budhi.
Suyanto kemudian melaporkan kondisi tersebut kepada dr. Nursito selaku Dandenkes BAIS TNI.
"Bahwa sekitar pukul 09.45 WIB Dandenma BAIS TNI, Kolonel Inf Heri Haryadi (Saksi-1) datang ke ruang perawatan Denkes Bais TNI untuk melihat kondisi Terdakwa, saat itu Suyanto melapor kepada Saksi-1 bahwa Terdakwa seperti terkena cairan kimia, merasa ada yang aneh sehingga Saksi-1 bertanya kepada Terdakwa akan tetapi jawabannya mencurigakan," tuturnya.
"Selanjutnya Brigjen TNI Sembiring berkata Letkol Chk Alwi (Saksi-5/Pabandya D 31/Pampers Bais TNI) akan melakukan pendalaman atau elisitasi terhadap Edi dan Budhi," ungkapnya.
Selanjutnya, Edi dan Budhi mengakui perbuatannya telah menyiram Andrie Yunus serta mengakui adanya keterlibatan Nandala dan Sami.
"Bahwa sekitar pukul 16.30 WIB Saksi-1 memerintahkan Saksi-7 untuk mengamankan para Terdakwa ke sel tahanan Denma Bais TNI, kemudian pada tanggal 18 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB atas perintah lisan Kabais TNI Saksi-1 melimpahkan perkara para Terdakwa ke Puspom TNI untuk diproses secara hukum yang berlaku," tuturnya.
Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).
Keempat terdakwa tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
Mereka kesal dengan Andrie Yunus karena melakukan instrupsi di hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)