Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR -Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di jalan umum. Kali ini, empat ekor sapi diamankan dari kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu (29/4/2026).
Sebelum megunalakukan penertiban di lokasi tersebut, petugas terlebih dahulu menyisir kawasan Jalan Kereta Api Lama memastikan tidak ada lagi ternak yang berkeliaran pasca penertiban sebelumnya.
Saat patroli dilanjutkan ke Jalan Soekarno Hatta, petugas menemukan belasan ternak berkeliaran, baik di trotoar maupun badan jalan nasional. Kondisi ini dinilai membahayakan pengguna jalan serta mengganggu ketertiban umum.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan empat ekor sapi. Selanjutnya, ternak tersebut dibawa ke Pos Pembantu Darul Imarah untuk penanganan lebih lanjut.
Baca juga: Diduga Jadi Tempat Maksiat, Warung Ayam Geprek di Lueng Bata Digerebek Satpol PP-WH Banda Aceh
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi SP, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban serta menjamin keselamatan masyarakat.
“Penertiban ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan di kawasan tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para pemilik ternak agar tidak lagi melepasliarkan hewan peliharaannya di jalan umum, terutama di kawasan dengan lalu lintas tinggi.
Selain penertiban, petugas juga menerapkan sanksi berupa denda kepada pemilik ternak sebagai bentuk efek jera. Untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau dikenakan denda Rp300.000 per ekor, sedangkan ternak kecil seperti kambing dan domba dikenakan Rp150.000 per ekor.
Pemilik juga diwajibkan membayar biaya pemeliharaan harian sebesar Rp70.000 untuk ternak besar dan Rp30.000 untuk ternak kecil. Jika dalam waktu tujuh hari ternak tidak diambil, maka akan dilelang.
Sementara itu, ternak yang tertangkap untuk kedua kalinya akan dikenakan sanksi lebih berat berupa penyembelihan.
Hasil penjualannya akan disetor ke kas daerah setelah dipotong biaya administrasi, dan pemilik diberi waktu satu bulan untuk mengambil hasil tersebut.(*)