TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Terdakwa Sukaryo yang merupakan mantan General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (29/4/2026).
Dalam pembelaannya, Sukaryo mengaku proses hukum yang dijalaninya merupakan pengalaman yang berat secara pribadi, meskipun ia tetap menghormati langkah jaksa penuntut umum (JPU).
“Meski prosesnya menyakitkan, saya menyadari JPU menjalankan tugasnya,” ujar Sukaryo di hadapan majelis hakim.
Ia berharap pembelaan yang disampaikan dapat menjadi pertimbangan tambahan bagi majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.
Sukaryo menegaskan bahwa sejak awal dirinya tidak pernah memiliki niat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Ia menyebut jabatan yang diembannya sebagai amanah untuk memberikan hasil terbaik dalam pekerjaan.
“Sejak awal tidak pernah terbersit dalam diri saya untuk melakukan korupsi. Jabatan itu adalah amanah,” katanya.
Selama menjabat di Departemen Gedung, ia berupaya memberikan kepuasan kepada pengguna jasa dengan menjaga kualitas pekerjaan sesuai waktu dan kontrak yang telah disepakati.
Hasil pekerjaan proyek tersebut telah diterima dengan baik oleh pihak IsDB tanpa catatan.
“Pekerjaan diterima dengan baik oleh IsDB tanpa catatan,” ungkapnya.
Sukaryo menambahkan bahwa perkara ini merupakan kasus pertama yang dihadapinya sepanjang karier, dan ia berharap tidak akan mengalaminya lagi di masa mendatang.
“Ini perkara pertama saya, dan semoga menjadi yang terakhir,” ujarnya.
Ia juga mengaku harus menerima stigma sebagai pelaku korupsi di tengah masyarakat, meskipun perkara yang dihadapinya belum berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Kuasa Hukum Ellen Kumaat Soroti Kontradiksi dalam Sidang Kasus Korupsi IsDB–RMP Unsrat di PN Manado
Baca juga: JPU Tegaskan Dakwaan Terbukti, Minta Pledoi Terdakwa Alo dalam Kasus Pembunuhan Joel Tanos Ditolak
“Meski belum berkekuatan hukum tetap, stigma sebagai koruptor sudah saya rasakan,” katanya.
Sidang perkara dugaan korupsi dana IsDB–RMP Unsrat ini akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya, yakni tanggapan jaksa penuntut umum atas pembelaan para terdakwa.
Sidang akan berlangsung pada Senin (4/5/2026).(*)