Kuasa Hukum Ellen Kumaat Soroti Kontradiksi dalam Sidang Kasus Korupsi IsDB–RMP Unsrat di PN Manado
Isvara Savitri April 29, 2026 08:22 PM

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam perkara dugaan korupsi dana Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) dengan terdakwa mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Ellen Kumaat, digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (29/4/2026).

Sidang yang diselenggarakan di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang.

Dalam persidangan tersebut, tim penasehat hukum Ellen Kumaat menilai terdapat banyak kontradiksi antara keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Banyak kontradiksi antara keterangan saksi dan alat bukti. Ini terkesan dipaksakan,” ujar penasehat hukum Ellen, Frangky Weku.

Pihaknya juga menilai JPU mengabaikan fakta bahwa terdapat pihak lain yang dinilai lebih bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai dana IsDB dan RMP tersebut.

Namun, Angky tak menyebut yang dimaksud dengan pihak lain itu.

Ia juga memaparkan sejumlah hal yang dinilai dapat menjadi pertimbangan meringankan bagi terdakwa.

TUNTUTAN - Suasana usai sidang tuntutan kasus korupsi dana IsDB-RMP Unsrat di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Rabu (22/4/2026).
TUNTUTAN - Suasana usai sidang tuntutan kasus korupsi dana IsDB-RMP Unsrat di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Rabu (22/4/2026). (Tribun Manado/Isvara Savitri)

Di antaranya, sikap Ellen yang dinilai sopan dan berterus terang selama proses persidangan, serta tanggung jawab material yang telah dilakukan.

Kuasa hukum juga menyoroti kontribusi Ellen Kumaat selama menjabat sebagai rektor dan dosen, termasuk dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Unsrat.

Di bawah kepemimpinannya, Unsrat berhasil meraih akreditasi unggul serta penghargaan sebagai salah satu perguruan tinggi terbaik di Indonesia pada tahun 2019.

Selain itu, disebutkan bahwa dana bantuan IsDB digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. 

Bahkan, tidak pernah ada komplain dari pihak IsDB terkait pelaksanaan proyek tersebut.

“Bangunan yang dibangun juga masih berdiri kokoh hingga saat ini, bahkan telah melalui ujian gempa besar beberapa waktu lalu,” ungkap Angky.

Mereka juga menegaskan bahwa terdakwa telah memenuhi tanggung jawabnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), termasuk mengembalikan sejumlah uang meskipun disebut tidak turut menikmati hasil dari proyek tersebut.

Baca juga: JPU Tegaskan Dakwaan Terbukti, Minta Pledoi Terdakwa Alo dalam Kasus Pembunuhan Joel Tanos Ditolak

Baca juga: Penyidik Berhalangan Hadir, Sidang Saksi Verbal Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado Ditunda

“Klien kami tidak menikmati uang seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

Mendengar pledoi tersebut, JPU akan mengajukan replik pada Senin (4/5/2026).(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.