Penyidik Berhalangan Hadir, Sidang Saksi Verbal Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado Ditunda
Isvara Savitri April 29, 2026 08:22 PM

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos dengan terdakwa Razyah Aditia Achmad alias Aca di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, kembali ditunda.

Seharusnya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi verbal diselenggarakan pada Rabu (29/4/2026).

Namun, saksi verbal yang merupakan penyidik dari kepolisian berhalangan hadir.

Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mustari Ali.

Ia menjelaskan bahwa saksi berhalangan hadir karena kondisi kesehatan.

“Izin Yang Mulia, saksi tidak bisa hadir lantaran dalam kondisi kurang enak badan. Ini ada surat dokternya,” ujar Mustari di hadapan majelis hakim.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto, memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan saksi.

SIDANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa Abdul Muchlis Rawasi alias Alo digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (28/4/2026). Terdakwa minta keringanan hukuman
SIDANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa Abdul Muchlis Rawasi alias Alo digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (28/4/2026). Terdakwa minta keringanan hukuman (Tribun Manado/Isvara Savitri)

“Baik, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 6 Mei 2026,” ujar Estafana.

Sidang dengan terdakwa Aca tak bersamaan dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Abdul Muchlis Rawasi dan Ervan Siging.

Pasalnya, Aca paling terakhir ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam BAP, baik Alo dan Ervan menyebut Aca ikut menganiaya Beto.

Namun keterangan keduanya berubah menjadi Aca tak menganiaya Beto saat menjadi saksi pada Senin (27/4/2026).

Saat itu, mereka mengaku dianiaya oleh penyidik ketika di-BAP dan hanya disuruh tanda tangan tanpa membacanya terlebih dahulu.

Baca juga: Sosok Alif Rizky, Talenta Muda yang Perkuat Persma 1960 Manado di Liga 4 Nasional

Baca juga: Jadwal Kapal dari Pelabuhan Manado 30 April 2026: Ada ke Nusa Utara dan Malut

Untuk membuktikan hal tersebut, majelis hakim meminta JPU menghadirkan penyidik ke persidangan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.