TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos dengan terdakwa Razyah Aditia Achmad alias Aca di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, kembali ditunda.
Seharusnya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi verbal diselenggarakan pada Rabu (29/4/2026).
Namun, saksi verbal yang merupakan penyidik dari kepolisian berhalangan hadir.
Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mustari Ali.
Ia menjelaskan bahwa saksi berhalangan hadir karena kondisi kesehatan.
“Izin Yang Mulia, saksi tidak bisa hadir lantaran dalam kondisi kurang enak badan. Ini ada surat dokternya,” ujar Mustari di hadapan majelis hakim.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto, memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan saksi.
“Baik, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 6 Mei 2026,” ujar Estafana.
Sidang dengan terdakwa Aca tak bersamaan dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Abdul Muchlis Rawasi dan Ervan Siging.
Pasalnya, Aca paling terakhir ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam BAP, baik Alo dan Ervan menyebut Aca ikut menganiaya Beto.
Namun keterangan keduanya berubah menjadi Aca tak menganiaya Beto saat menjadi saksi pada Senin (27/4/2026).
Saat itu, mereka mengaku dianiaya oleh penyidik ketika di-BAP dan hanya disuruh tanda tangan tanpa membacanya terlebih dahulu.
Baca juga: Sosok Alif Rizky, Talenta Muda yang Perkuat Persma 1960 Manado di Liga 4 Nasional
Baca juga: Jadwal Kapal dari Pelabuhan Manado 30 April 2026: Ada ke Nusa Utara dan Malut
Untuk membuktikan hal tersebut, majelis hakim meminta JPU menghadirkan penyidik ke persidangan.(*)