SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penyitaan aset besar-besaran terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pendistribusian semen oleh distributor PT KMM wilayah Sumatera Selatan periode 2018-2022.
Penyitaan ini berlangsung selama dua hari, terhitung sejak Selasa (28/4/2026) hingga Rabu (29/4/2026).
Proses hukum ini menyasar sejumlah aset milik PT KMM yang berlokasi di batching plant perusahaan tersebut, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa tindakan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan guna mengamankan barang bukti dalam perkara yang tengah diusut.
"Benar, tim telah melakukan penyitaan aset milik PT KMM berupa 8 unit kendaraan roda empat jenis Truck Mixer, 5 unit Dump Truck, dan 1 unit Excavator," jelas Vanny, Rabu (29/4/2026) sore.
Vanny menambahkan bahwa seluruh kegiatan penyitaan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Sebagai langkah prosedural selanjutnya, tim penyidik telah mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus per tanggal 29 April 2026.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pola distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan yang diduga merugikan keuangan negara dalam kurun waktu empat tahun terakhir.
Baca juga: Sinergi Pemkab Muba dan PT Medco Energy, Jalan Rusak di Jirak Jaya Mulai Diperbaiki secara Darurat