SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kasus Pesta Gay di Surabaya dalam event Siwalan Party dalam persidangan, telah memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Rabu (29/4/2026) siang.
Dalam persidangan di Ruang Sidang Sari, sebanyak 8 terdakwa mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Mereka adalah Terdakwa inisial RA, selaku Admin Utama, bersama 7 terdakwa lain selaku Admin Pembantu terdiri dari WFP, MFR, NMAK, MB, HFMA, ELW, dan A.
Baca juga: 8 Fakta Pesta Gay di Kamar Hotel Di Surabaya: 34 Tersangka 29 Positif HIV, 6 Pria Jadi Wanita
Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyampaikan, acara pada 18 Oktober 2025 di sebuah hotel di Kota Surabaya, merupakan aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan di masyarakat, serta merupakan perbuatan atau aktivitas yang dilarang dan melanggar hukum.
Dengan demikian maka unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Delapan terdakwa dituntut pidana kurungan penjara berbeda, sesuai dengan perannya.
Admin utama berinisial RAH (39) dituntut dua tahun lima bulan kurungan penjara.
Sedangkan tujuh terdakwa, berinisial MF (23), WFP (24), HFMA (34), NMAK (25), EL (27), A (32), dan MB (39) dituntut dua tahun pidana penjara.
“Terbukti secara sah dan menyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana sebagaimana yang telah didakwakan, sesuai melanggar Pasal 407 Ayat (1) Juncto Pasal 20 huruf c, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum,” ujar Jaksa Penuntut Umum,Deddy Arisandi.
Baca juga: Terlibat Pesta Gay Surabaya, Pegawai Pemkab Sidoarjo Disarankan Mengundurkan Diri
Menanggapi tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa Budi Cahyono, berharap, Vonis Majelis Hakim tidak hanya memberikan kepastian hukum.
Pasalnya, kondisi kesehatan kliennya, bahkan hampir sebagian besar terdakwa dalam perkara tersebut, mengidap penyakit serius yang mengancam jiwa.
“Kami memiliki bukti resmi dari pemerintah terkait kondisi medis tersebut.Penyakit ini tidak bisa sembuh dan membahayakan nyawa mereka. Saya sangat berharap Majelis Hakim tidak hanya melihat kepastian hukum semata, tetapi juga keadilan substansial dan aspek kemanusiaan," ujar Budi.
Budi juga menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada kliennya yang hanya berstatus admin pembantu, justru dituntut dua kali lipatnya.
Dirinya menyebut, kliennya berperan hanya sebatas menjemput peserta lain dari lobi hotel menuju lantai 16, bukan sebagai penyelenggara maupun peserta aktif pesta gay tersebut.
“Klien saya cuma membantu naik ke ruang atas ke lantai 16, dia diambil di lift bukan di kamar,” tuturnya.
Menurutnya, dari total 35 tersangka, satu orang melarikan diri dan posisinya digantikan oleh klien Budi.
"Klien saya tidak melarikan diri. Dia justru ingin membantu teman-temannya. Dia naik ke lantai 16, tapi diambil di dalam lift. Itu sudah terbukti di persidangan," tandas Budi.