TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Keadilan tidak melulu soal jeruji besi, tapi juga tentang kembalinya hak rakyat.
Meski penyidikan dugaan korupsi Perumda Pasar Satria harus terhenti karena tersangka utama meninggal dunia, Kejaksaan Negeri Purwokerto membuktikan komitmennya dengan memulangkan uang titipan sebesar Rp181 juta langsung ke pangkuan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Hal itu ditandai dengan penyerahan uang titipan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp181 juta kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, di Ruang Joko Kaiman, Pendopo Si Panji, Purwokerto, Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Viral Video Karyawan PT IWIP Tikam 2 Pimpinannya Gara-gara SP3
Penyerahan dilakukan langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Purwokerto, Onenta Sahid Nurcahyo Saputro, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, kepada Wakil Bupati Banyumas, Hj. Dwi Asih Lintarti.
Kegiatan turut disaksikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Banyumas, Ir. Junaidi, M.T., dan Kepala Inspektorat Kabupaten Banyumas, Djoko Setyono, S.Sos.
Onenta menjelaskan, uang Rp181 juta tersebut berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana APBD Perumda Pasar Satria Tahun Anggaran 2018–2023.
Menurutnya, pengembalian ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara.
"Dengan diserahkannya uang tersebut ke kas daerah, maka kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Perumda Pasar Satria dinyatakan telah pulih sepenuhnya," ujarnya kepada Tribunjateng.com, dalam rilis.
Ia juga menegaskan, penyerahan uang titipan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum atas penghentian penyidikan perkara.
Lebih lanjut, Onenta memaparkan penghentian penyidikan atau SP3 dilakukan demi hukum karena pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara telah meninggal dunia.
Hal itu mengacu pada ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP juncto Pasal 77 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak dapat dilakukan terhadap orang yang telah meninggal dunia.
Sementara itu, Wakil Bupati Banyumas, Dwi Asih Lintarti, menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari Purwokerto dalam mengawal dan mengembalikan keuangan daerah.
Ia menilai sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sangat penting untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.
"Kami harap pemulihan aset ini memberikan manfaat nyata bagi pembangunan di masyarakat Banyumas," tuturnya.
Baca juga: Polda Jateng Kalah Praperadilan Kasus SP3 Notaris Yustiana, Ini Putusan Hakim PN Semarang
Kejari Purwokerto menegaskan, langkah ini menjadi bukti komitmen penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik.
Penanganan perkara korupsi, kata dia, tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pada upaya pengembalian kerugian negara agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat. (jti)