Tampang Sopir Truk yang Tabrak Portal Pembatas Ketinggian Silayur Semarang Sepakat Ganti Rugi
raka f pujangga April 29, 2026 08:58 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Video petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mengejar truk yang menyenggol portal pembatas ketinggian di jalur menuju turunan Silayur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, ramai beredar di media sosial, Rabu (29/4/2026). 

Peristiwa itu terjadi di ruas Jalan Mochamad Ichsan, Kelurahan Wates, tepatnya jalur dari arah atas (BSB) menuju turunan Silayur ke arah Jrakah.

Setelah pengejaran itu, sopir truk bersama petugas Dishub menuju ke Mapolsek Ngaliyan dan akhirnya menyelesaikan persoalan itu dengan surat kesepakatan bersama.

Baca juga: Aksi Koboi Sopir Truk ODOL Nekat Terjang Portal Pembatas di Kedungpane Semarang Hingga Rusak

Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, menegaskan truk yang viral tersebut bukan pelanggar aturan kendaraan berat seperti yang diasumsikan para pengunggah video dan warganet.

“Jadi yang ramai di medsos Dishub ngejar truk itu sebenarnya truk itu bukan penerobos, itu truk sumbu dua, yang di mana truk sumbu dua itu boleh lewat. 

Sedangkan yang dilarang itu kendaraan sumbu tiga,” kata Kompol Aliet kepada Tribunjateng.com, Rabu sore.

Menurut dia, insiden terjadi bukan karena pelanggaran jenis kendaraan, melainkan karena bagian atas truk menyenggol portal pembatas ketinggian.

“Kebetulan saat kejadian, truk itu baknya kosong, tapi di atasnya ada rangka dan rumah-rumahan terpal. 

Itu yang menyenggol portal atau batas ketinggian,” imbuh Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, persoalan yang muncul bersifat administratif antara pengemudi dan Dishub, yakni terkait ganti rugi atas kerusakan portal.

Truk sempat diamankan ke Mapolsek Ngaliyan, namun kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Jadi akhirnya persoalannya antara truk dengan Dishub untuk ganti rugi.

Sudah ada SKB (surat kesepakatan bersama),” kata Kompol Aliet.

Meski demikian, polisi menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang benar-benar melanggar aturan, khususnya kendaraan berat dengan sumbu tiga.

“Ke depannya, untuk kendaraan sumbu tiga tetap dilarang lewat. 

Jika nekat menerobos, tentunya akan kami tindak dan tilang,” tegasnya.

Dia juga menyebut pengawasan dilakukan secara berkala oleh kepolisian, meski penjagaan utama berada di tangan petugas Dishub.

“Kami juga rutin patroli, namun yang selalu standby dari pihak Dishub,” pungkas Kapolsek.

Portal Silayur: Upaya Cegah Kecelakaan di Jalur Rawan

Pemerintah Kota Semarang melalui Dishub memasang portal pembatas ketinggian berbasis sistem katrol di ujung Jalan Mochamad Ichsan pada 26 April 2026 lalu.

Langkah itu diambil sebagai respons atas rentetan kecelakaan yang kerap melibatkan kendaraan berat di jalur turunan Silayur, yang dikenal sebagai satu di antara titik rawan atau “jalur tengkorak”.

Portal itu dirancang dengan pengaturan waktu operasional, yakni pukul 06.00–22.59 WIB portal diturunkan hingga ketinggian 3,4 meter untuk membatasi truk besar melintas saat jam padat.

Baca juga: Portal Pembatas Kendaraan Dipasang di Jrakah, Langsung Beroperasi

Sedangkan pukul 23.00–05.59 WIB, portal dinaikkan hingga 4,2 meter agar kendaraan berat tetap bisa beroperasi pada jam yang diperbolehkan.

Selain itu, portal dilengkapi stiker reflektif, cermin cembung, serta pengawasan langsung petugas Dishub.

Tujuan utama pemasangan portal itu adalah membatasi kendaraan bertonase besar dan berdimensi berlebih agar tidak melintas di jam sibuk, sekaligus menekan risiko kecelakaan fatal di jalur menurun Silayur yang kerap memicu rem blong pada truk berat. (rez)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.