Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya nonaktif, menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (29/4/2026).
Sebelum persidangan dimulai, Ardito tampak mendapat dukungan dari keluarga yang hadir. Ia terlihat berpelukan serta mencium anggota keluarganya yang datang memberikan semangat di ruang sidang.
Sidang digelar di ruang Bagir Manan (Garuda) dengan majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto. Ardito duduk bersama terdakwa lainnya, yakni Riki Hendra Saputra, Anton Wibowo, dan Ranu Hari Prasetyo.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK Tri Handayani, Ardito diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Jaksa menyebut, Ardito diduga menerima suap sebesar Rp500 juta melalui perantara Anton Wibowo dari seorang direktur perusahaan swasta pada September 2025.
Uang tersebut diduga diberikan untuk memuluskan penunjukan perusahaan tertentu dalam proyek pengadaan melalui e-catalog di Dinas Kesehatan.
Selain itu, Ardito juga didakwa menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp7,35 miliar sepanjang Februari hingga November 2025 dari sejumlah pihak.
Penerimaan tersebut diduga tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu yang ditentukan.
Dalam praktiknya, jaksa mengungkap adanya pengaturan proyek terhadap delapan paket pekerjaan dengan total anggaran lebih dari Rp9,2 miliar yang diarahkan kepada perusahaan tertentu.
Atas perbuatannya, Ardito didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan terkait penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Usai sidang, Ardito enggan memberikan keterangan kepada awak media dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ardito, Ahmad Handoko, menyatakan kliennya menolak seluruh isi dakwaan. Ia menegaskan bahwa Ardito tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan.
“Klien kami konsisten menyatakan tidak menerima aliran dana tersebut. Kami akan membuktikannya dalam persidangan,” ujar Handoko.
Pihaknya juga tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa karena menilai dakwaan telah memenuhi syarat formal. Namun, mereka akan fokus membantah substansi dakwaan dalam proses persidangan selanjutnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )