SURYA.CO.ID, NGANJUK - Sebuah batu berelief angka ditemukan di area sawah Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Batu yang diduga bagian fragmen ambang pintu candi era Majapahit itu kali pertama didapati seorang warga setempat, Ridwan.
Temuan ini telah ditindaklanjuti Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Nganjuk bersama komunitas Pecinta Sejarah dan Ekologi Nganjuk (Kotasejuk).
Baca juga: Museum Marsinah di Nganjuk Segera Diresmikan Presiden Prabowo
Petugas Disporabudpar Kabupaten Nganjuk, Aries Trio Effendi, mengatakan batu itu memiliki panjang sekitar 70 cm dan lebar 15 sentimeter.
Mulanya, oleh Ridwan, batu tersebut dikira hanya sebuah patok tanah yang roboh.
"Awal April disadari oleh warga, ternyata ada relief di permukaan batu tersebut. Warga lantas melaporkannya kepada kami. Laporan kami tindaklanjuti bareng tim Kotasejuk," katanya, Rabu (29/4/2026).
Berdasar hasil peninjauan, ia menyebut, pada permukaan batu tersebut terdapat ukiran motif bunga beserta angka.
Lebih lanjut Aries menjelaskan, ukiran angka di batu terbaca dan merujuk tahun 1328 Saka atau 1404 Masehi.
Sementara itu, kondisi batu jenis andesit berbentuk balok itu sudah tidak utuh lagi, satu ujungnya patah.
"Dari angka tahun, diduga batu ini berasal dari era Majapahit," sebutnya.
Baca juga: Terganjal Efisiensi Anggaran, Ekskavasi Lanjutan Candi Gedog Blitar Belum Bisa Terealisasi di 2026
Arief menyatakan fungsi batu secari pasti belum diketahui.
Untuk mengetahuinya, tentu perlu penelitian lebih lanjut.
"Dugaannya bisa ambang pintu candi, batas wilayah, atau bagian struktur bangunan era Majapahit lainnya," ujarnya.
"Temuan batu, saat ini sudah dicatat dan akan dimasukkan dalam daftar pokok kebudayaan (Dapokbud) di Disporabudpar Nganjuk," tambahnya.
Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nganjuk, Sukadi juga menduga batu temuan itu berasal dari potongan ambang pintu candi.
"Dugaannya di sekitar lokasi temuan dulunya ada bangunan candi era Majapahit," terangnya
Sukadi menjelaskan, sejatinya satu bagian benda saja seperti temuan batu balok tersebut, sudah bisa didaftarkan guna mendapatkan nomor registrasi nasional.
Proses ini membutuhkan sejumlah tahapan.
Yakni, dimasukkan daftar pokok kebudayaan dulu di daerah.
Lalu dilengkapi dengan foto, deskripsi temuan, hingga kajian ahli.
"Kemudian didaftarkan registrasi nasional di Kementerian Kebudayaan," paparnya.