TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Meski penyidikan perkara dugaan korupsi Perumda Pasar Satria resmi dihentikan lantaran tersangka utama meninggal dunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto memastikan kerugian keuangan negara tetap dipulihkan secara penuh.
Langkah tegas itu ditandai dengan penyerahan uang titipan pemulihan kerugian negara sebesar Rp181 juta kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Penyerahan berlangsung di Ruang Joko Kaiman, kompleks Pendopo Si Panji, Purwokerto, Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Cegah Narkoba di Dunia Usaha, BNNK Banyumas Kolaborasi Bentuk Pegiat P4GN di Pabrik Semen Ajibarang
Proses penyerahan tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Purwokerto, Onenta Sahid Nurcahyo Saputro, yang hadir mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Dana tersebut diterima dengan baik oleh Wakil Bupati Banyumas, Dwi Asih Lintarti.
Kegiatan penting ini turut disaksikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Banyumas, Junaidi, serta Kepala Inspektorat Kabupaten Banyumas, Djoko Setyono.
Dalam keterangannya, Onenta menjelaskan bahwa uang sebesar Rp181 juta tersebut berasal dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dana APBD Perumda Pasar Satria Tahun Anggaran 2018 hingga 2023.
Menurutnya, langkah pengembalian dana ini merupakan bagian dari upaya nyata kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset-aset negara yang sempat diselewengkan.
"Dengan diserahkannya uang tersebut ke kas daerah, maka kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Perumda Pasar Satria dinyatakan telah pulih sepenuhnya," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, melalui keterangan rilis.
Ia juga menegaskan kembali bahwa penyerahan uang titipan tersebut sekaligus memberikan landasan kepastian hukum atas penghentian proses penyidikan perkara korupsi ini.
Lebih lanjut, Onenta memaparkan bahwa penghentian penyidikan atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dilakukan demi hukum karena pihak yang paling bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara tersebut telah meninggal dunia.
Keputusan ini mengacu pada ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP juncto Pasal 77 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan tersebut secara jelas menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak dapat dilanjutkan terhadap orang yang telah meninggal dunia.
Sementara itu, Wakil Bupati Banyumas, Dwi Asih Lintarti, menyampaikan apresiasi mendalam atas kinerja jajaran Kejari Purwokerto dalam mengawal dan mengembalikan keuangan milik daerah.
Ia menilai bahwa sinergi yang terbangun antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sangatlah penting untuk terus menjaga integritas tata kelola keuangan negara di Kabupaten Banyumas.
"Kami harap pemulihan aset ini memberikan manfaat nyata bagi pembangunan di masyarakat Banyumas," tuturnya berharap.
Pihak Kejari Purwokerto di akhir acara menegaskan, langkah ini menjadi bukti kuat komitmen penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik. Penanganan perkara korupsi tidak semata berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dititikberatkan pada upaya pengembalian kerugian negara agar dananya dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat luas. (jti)