Tribunlampung.co.id, Sukabumi - Anwar Satibi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penelantaran anak yang berujung pada kematian putra kandungnya, Nizam Syafei.
Hal ini diungkap oleh kuasa hukumnya, Dedi Setiadi serta Farhat Abbas. Farhat Abbas mengatakan Anwar Satibi akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Diketahuai Anwar Satibi dipolisikan berkat laporan Lisnawati, mantan istri sekaligus ibu kandung Nizam Syafei. Lisnawati melaporkan Anwar Satibi atas dugaan penelantaran terhadap anak.
"Hari ini pak Anwar Satibi sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah di BAP Polres Sukabumi, beliau ditahan," ujar Dedi Setiadi di Satreskrim Polres Sukabumi sore ini, dikutip dari TribunJabar, Rabu (29/4/2026).
Dalam kesempatan yang sama, pihak Anwar melaporkan balik Lisnawati atas dugaan kasus yang sama.
Baca juga: Nizam Tewas Penuh Luka, Ayah Kandung Jadi Tersangka
"Memang benar Anwar Satibi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari kedepan atas laporan Lisna. Kita juga menuntut agar Lisna diproses yang sama sebagai pembiaran juga, menelantarkan anak," kata Farhat Abbas.
Di luar itu, Farhat Abbas menjelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan praperadilan terkait penetapan tersangka Anwar Satibi.
"Jadi kita berharap mudah-mudahan, kita akan melakukan upaya praperadilan untuk menguji, perkara pokoknya ini aja belum selesai, belum P21, dicari-cari lah mantan istrinya melaporkan," ucap Farhat Abbas.
Kasus meninggalnya Nizam Syafei (12) jadi sorotan setelah videonya yang mengaku dipaksa minum air panas oleh ibu tiri viral di media sosial.
Nizam merupakan bocah asal Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Kematian Nizam dinilai janggal dan diduga jadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia.
Awalnya, dugaan pelaku penganiayaan menjurus pada sang ibu tiri. Hasil autopsi mengungkap adanya luka bakar di sejumlah bagian tubuh korban.
Meski demikian, tim forensik belum dapat memastikan penyebab pasti kematian dan masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium lanjutan.
Kejanggalan muncul saat pemeriksaan organ dalam. Tim dokter menemukan kondisi paru-paru korban yang sedikit membengkak.
Namun, luka luar dianggap tidak mematikan, sehingga tim forensik mencurigai adanya faktor lain di dalam tubuh korban.