TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Novalinda Simamora, tak menyangka jika niat hatinya untuk mempercantik diri, malah berubah jadi petaka.
Novalinda menjadi korban praktik bedah kecantikan ilegal dokter gadungan yang menyeret nama eks Putri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri.
Wanita yang akrab disapa Nova ini, angkat bicara dan mengungkap pengalaman pahit yang ia alami usai menjalani tindakan operasi di klinik kecantikan milik Jeni.
Nova mengaku tidak mengenal sosok Jeni secara pribadi. a mengetahui klinik milik Jeni dari media sosial Instagram yang menampilkan berbagai hasil tindakan estetika.
“Saya tidak kenal Jeni secara pribadi, saya tahu dari Instagram,” ungkap Nova saat diwawancarai Tribun, Rabu (29/4/2026).
Ketertarikan Nova muncul setelah melihat foto-foto hasil tindakan facelift dan eyebrow lift yang diunggah di akun tersebut, ditambah dengan iming-iming harga diskon yang cukup besar.
Yang membuat saya tertarik itu hasil foto atau testimoni, ditambah diskon. Harga per tindakan dari Rp27 juta menjadi Rp9 juta. Saya ambil dua tindakan, jadi total Rp16 juta,” jelasnya.
Namun, kecurigaan mulai muncul saat proses tindakan berlangsung.
Nova menyebut sosok yang melakukan tindakan tidak pernah memperlihatkan wajahnya sejak awal hingga akhir prosedur.
“Saya sempat curiga karena dokter atau Jeni tidak pernah memperlihatkan wajahnya sama sekali saat berhadapan dengan pasien,” katanya.
Setelah menjalani operasi, kondisi Nova justru memburuk.
a mengalami infeksi serius di bagian kepala dan alis yang dioperasi, hingga menimbulkan nanah dalam jumlah banyak.
“Setelah tindakan, saya mengalami infeksi di kepala kanan kiri dan alis. Nanahnya sangat banyak, dan hasilnya benar-benar tidak estetik,” ujarnya.
Akibat kondisi tersebut, Nova mengaku mengalami tekanan mental yang berat.
Ia harus berbulan-bulan menjalani perawatan di rumah dengan kondisi luka yang masih terbuka dan diperban.
“Saya sangat down secara mental. Berbulan-bulan di rumah pakai perban,” katanya.
Saat mencoba menghubungi pihak klinik, Nova mengaku hanya mendapatkan saran yang tidak memadai.
“Sudah saya beri tahu lewat WhatsApp, tapi responnya cuma disuruh lap bagian yang dioperasi pakai cotton bud dan air infus,” ungkapnya.
Jeni sempat menemui Nova di Batam dan menyampaikan permintaan maaf, bahkan berjanji akan mengganti biaya pengobatan.
Namun, janji tersebut hingga kini tidak terealisasi.
“Dia sempat datang ke Batam, minta maaf dan ada niat mengganti biaya operasi, tapi tidak dilaksanakan. Saya sampai merasa seperti pengemis untuk meminta hak saya,” tegas Nova.
Untuk memulihkan kondisinya, Nova akhirnya menjalani dua kali operasi rekonstruksi di rumah sakit bersama dokter spesialis bedah plastik.
Kini, kondisinya berangsur membaik meski masih dalam masa pemulihan.
“Saya sudah dua kali operasi di rumah sakit dengan dokter spesialis, Alhamdulillah kondisi mulai membaik. Sekarang saya fokus pemulihan,” jelasnya.
Ia juga menyebut pasca kejadian, Jeni cenderung menghindar dan tidak merespons upaya komunikasi yang dilakukan.
Kini, Jeni Rahmadial Fitri sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh petugas dari Subdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau.
Nova berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kejelasan serta pertanggungjawaban bagi para korban.
“Dengan tertangkapnya Jeni, semoga mempermudah untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban atas apa yang sudah dilakukan kepada saya dan korban lainnya,” ujarnya.
Terkait kejadian ini, Nova juga memberikan pesan kepada masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan.
“Pesan saya, perempuan harus lebih smart memilih klinik. Pastikan sudah terdaftar, punya izin, dan yang paling penting tindakan dilakukan oleh dokter bersertifikasi yang profesional dan kompeten,” tutupnya.
ayasan Puteri Indonesia secara resmi, mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari Jeni Rahmadial Fitri.
Keputusan tersebut diumumkan melalui pernyataan resmi yang diunggah akun Instagram @officialputeriindonesia pada Rabu (29/4/2026).
Dalam surat pernyataan itu, Yayasan menyampaikan bahwa keputusan diambil menyusul informasi dan temuan terkait dugaan pelanggaran hukum yang menyeret nama Jeni Rahmadial Fitri, yang sebelumnya menyandang gelar tersebut.
Pihak yayasan menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, demi menjaga nama baik institusi, langkah tegas diambil dengan mencabut gelar yang bersangkutan.
“Untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia, maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdr. Jeni Rahmadial Fitri,” lanjut pernyataan tersebut.
Yayasan juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga kredibilitas serta profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh Indonesia.
“Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen Yayasan Puteri Indonesia dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia,” tulis mereka.
Pernyataan resmi itu ditutup dengan harapan agar informasi tersebut menjadi perhatian bersama. Surat tersebut ditandatangani di Jakarta pada 29 April 2026 oleh pihak Yayasan Puteri Indonesia.
Unggahan ini pun langsung mendapat perhatian publik, terlihat dari ribuan respons dan ratusan komentar yang membanjiri postingan tersebut dalam waktu singkat.
Diketahui, Jeni Rahmadial Fitri ditangkap aparat dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Ia diamankan atas perbuatannya yang diduga mengaku sebagai dokter kecantikan dan menjalankan praktik medis ilegal.
Tindakannya menyebabkan sedikitnya 15 orang menjadi korban, sebagian di antaranya mengalami cacat permanen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, tersangka diduga mengaku sebagai dokter kecantikan tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun izin resmi.
“Tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap korban,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Jeni ditangkap di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa (27/4/2026), setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS yang mengalami luka serius usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru yang dikelola tersangka.
Setelah tindakan tersebut, korban mengalami pendarahan hebat hingga infeksi serius di bagian wajah dan kepala.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan, hingga harus menjalani perawatan intensif dan operasi lanjutan di Batam,” jelas Ade.
Akibat tindakan itu, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh, serta luka panjang di area alis.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban dari perbuatan tersangka tidak hanya satu orang.
Hingga kini, tercatat sekitar 15 orang mengalami kerusakan pada wajah akibat tindakan tersangka.
“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” tambahnya.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka telah menjalankan praktik kecantikan ilegal sejak 2019 hingga 2025.
Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai perawatan dengan tarif bervariasi.
Salah satu korban diketahui membayar hingga Rp16 juta untuk tindakan yang justru berujung petaka.
Meski tidak memiliki pendidikan formal di bidang medis, Jeni sempat mengikuti pelatihan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat.
Namun pelatihan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis.
“Karena memiliki kedekatan dengan panitia, tersangka tetap bisa mengikuti pelatihan tersebut,” ungkap Ade.
Berbekal sertifikat itu, tersangka kemudian membuka praktik dan melakukan berbagai tindakan medis terhadap kliennya.
Setelah melalui pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Pada 28 April 2026, Jeni resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah.
Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)