Jelang Hari Buruh 2026, KSBSI Soroti Upah hingga PHK Buruh Perkebunan Sawit di Riau
M Iqbal April 29, 2026 10:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau, Juandy Hutauruk, menyoroti berbagai persoalan hubungan industrial yang masih terjadi di Provinsi Riau. 


Menurutnya, kondisi ketenagakerjaan di daerah ini belum berjalan sebagaimana yang diharapkan para pekerja.


Juandy mengatakan, persoalan yang paling sering dikeluhkan buruh masih berkaitan dengan upah. Ia menyebut tidak semua kelompok usaha menjalankan regulasi terkait penerapan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.


"Contohnya persoalan upah sektor perkebunan di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Indragiri Hulu untuk tahun 2026,"ujar Juandy Hutauruk.


Menurutnya, meski besaran upah telah ditetapkan pemerintah, namun masih ada perusahaan yang belum melaksanakannya sehingga buruh belum menerima kenaikan upah sektor perkebunan.


Selain itu, KSBSI Riau juga menyoroti gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh perkebunan sawit akibat alih kelola perusahaan dari pihak swasta ke Agrinas. 


"Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja di Riau, dan banyak menjadi korban,"ujar Juandy.


Juandy menjelaskan, dalam sejumlah kasus perusahaan sebelumnya mengabaikan kewajiban pembayaran pesangon dengan alasan pengelolaan usaha telah diambil alih pihak baru. Akibatnya, para buruh harus berjuang menuntut hak mereka.


"Tidak hanya itu, KSBSI juga menilai masih ada perusahaan yang tidak patuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Putusan tersebut antara lain menyangkut pembayaran pesangon, upah lembur, hingga kekurangan upah pekerja,"ujar Juandy.


Menurut Juandy, kondisi ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan dari instansi yang membidangi ketenagakerjaan. 


Ia menilai perlu tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan, terutama yang mengabaikan putusan resmi lembaga peradilan.


Dalam momentum May Day 2026, KSBSI Riau juga membawa sejumlah isu nasional, yakni mendorong ratifikasi Konvensi ILO 190 terkait kekerasan dan pelecehan berbasis gender di lingkungan kerja, percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang melibatkan serikat pekerja, serta perubahan jangka waktu kontrak outsourcing.


KSBSI Riau pun mendesak Gubernur Riau, Kapolda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan DPRD Riau membuka ruang pembahasan khusus terkait persoalan ketenagakerjaan di daerah ini. 


"Bangkit berjuang atau hilang ditelan jaman," tegas Juandy.(TribunPekanbaru.com / Nasuha Nasution)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.