WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status kasus dugaan teror karangan bunga yang dilaporkan dokter Oky Pratama ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara.
Kasus ini berawal dari laporan Oky Pratama pada Agustus 2025 perihal kiriman karangan bunga yang diduga berisi unsur fitnah, pencemaran nama baik, dan intimidasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan peningkatan status perkara tersebut.
"Betul sudah gelar perkara dan naik ke tahap penyidikan,” kata Budi, saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, peningkatan status dilakukan usai penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Baca juga: Bikin Merinding, Firasat Tetangga Sebelum Ibu Muda Tutik Anitasari Tewas di Kecelakaan Kereta Bekasi
Dengan demikian, penyidik akan melanjutkan proses hukum untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak terkait.
"Untuk pemeriksaan lanjutan akan dijadwalkan oleh penyidik,” tutur Budi.
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena dinilai berjalan lambat.
Kuasa hukum pelapor pun mendesak agar perkara segera dinaikkan ke tahap penyidikan demi kepastian hukum. (m31)