Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – PT Adhi Karya akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik utang vendor yang berujung aksi penggembokan kantor proyek pembangunan RS Universitas Bengkulu (UNIB).
Pihak perusahaan dalam keterangan resminya yang diterima TribunBengkulu.com, pada Rabu (29/4/2026)m membantah jika nilai tagihan mencapai Rp750 juta dan menyebut yang diakui hanya sekitar Rp220 juta.
Diketahui, aksi protes terjadi di kawasan pembangunan gedung Rumah Sakit Universitas Bengkulu (UNIB), Selasa (28/4/2026).
Salah satu vendor proyek nekat menggembok kantor kontraktor PT Adhi Karya sebagai bentuk kekecewaan karena tagihan senilai Rp750 juta disebut belum dibayarkan.
Dalam keterangan resminya, PT Adhi Karya melalui Staf Project Production Manager Proyek RS UNIB, Sigit Susilo juga membantah adanya tunggakan atau utang selama dua tahun.
“Perlu diketahui bahwa sepanjang tim Adhi Karya mendata dokumen-dokumen tagihan saudara Fredy, tidak ada utang dan tagihan yang kami terima dengan jangka waktu selama dua tahun,” tulis Sigit dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Kantor Proyek di RS UNIB Digembok Vendor Terkait Utang, Ini Klarifikasi PT Adhi Karya
Dalam penjelasannya, PT Adhi Karya menyatakan terdapat dua kelompok berkas yang diajukan vendor sebagai dasar penagihan.
Menurut PT Adhi Karya, berkas tersebut kini sedang diproses untuk pembayaran sesuai mekanisme internal perusahaan.
“Berkas tagihan tersebut sudah kami terima lengkap dan sudah kami akui. Saat ini dalam proses pembayaran,” jelas Sigit.
Usia tagihan paling lama dari kelompok pertama hanya sekitar empat bulan, sehingga tidak sesuai dengan klaim adanya tunggakan dua tahun.
Sementara kelompok kedua bernilai Rp528.046.166 PT Adhi Karya menyebut dokumen pada kelompok ini belum dapat diakui sebagai tagihan karena hanya berupa surat jalan atau nota, tanpa dilengkapi PO (Purchasing Order), invoice, kuitansi, maupun dokumen pendukung lainnya.
Menurut perusahaan, dokumen tagihan wajib memenuhi unsur administrasi agar bisa diverifikasi dan diproses.
Perusahaan juga menyebut tanggal tertua dari dokumen kelompok kedua adalah 17 September 2024.
Jika dianggap sebagai tagihan, maka usianya sekitar satu tahun tujuh bulan.
Dengan data tersebut, PT Adhi Karya menilai tudingan tunggakan selama dua tahun tidak sesuai fakta administrasi yang ada.
Dalam keterangannya, PT Adhi Karya juga menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara nota dan surat jalan.
Penjelasan ini disampaikan karena dokumen yang dibawa vendor dinilai tidak jelas statusnya.
Menurut perusahaan, nota adalah bukti transaksi yang memuat harga barang, jumlah pembayaran, dan rincian pembelian.
Sementara surat jalan merupakan dokumen pengantar barang yang biasanya berisi jenis barang, jumlah, nomor kendaraan pengantar, serta tanda tangan penerima.
“Surat jalan tidak mencantumkan harga barang maupun jumlah harga, karena sudah tercantum dalam PO,” tulis perusahaan.
PT Adhi Karya menyatakan jika vendor hanya memegang salinan nota, maka perlu dipastikan lebih lanjut status pembayarannya.
Sedangkan jika dokumen itu disebut surat jalan, formatnya harus sesuai ketentuan logistik proyek.
PT Adhi Karya mengaku telah menerima dokumen dari vendor dan meneruskannya ke manajemen pusat.
Namun karena berkas dinilai belum lengkap, perusahaan menyebut perlu dilakukan klarifikasi dengan staf lama yang pernah menangani transaksi tersebut.
Langkah itu, menurut perusahaan, justru dimaksudkan agar persoalan bisa diselesaikan secara terang dan sah secara administrasi.
“Kami sudah berkali-kali menjelaskan bahwa berkas yang tidak lengkap harus diklarifikasi terlebih dahulu,” kata Sigit.
PT Adhi Karya memastikan tagihan yang lengkap tetap diproses, sementara dokumen yang belum memenuhi syarat masih diverifikasi.
Aksi protes terjadi di kawasan pembangunan gedung Rumah Sakit Universitas Bengkulu (UNIB), Selasa (28/4/2026).
Salah satu vendor proyek nekat menggembok kantor kontraktor PT Adhi Karya sebagai bentuk kekecewaan karena tagihan senilai Rp750 juta disebut belum dibayarkan selama dua tahun.
Dari pantauan di lokasi, kantor PT Adhi Karya yang berada di area proyek Rumah Sakit UNIB tampak digembok oleh vendor.
Salah satu vendor bernama Fredy mengatakan, langkah itu diambil setelah berbagai upaya penyelesaian secara baik-baik tidak membuahkan hasil.
“Kami datang hari ini karena kecewa terhadap PT Adhi Karya. Kalau tanpa vendor, tidak mungkin bangunan ini bisa berdiri kokoh seperti sekarang,” ujar Fredy di lokasi kepada TribunBengkulu.com, Selasa (28/4/2026).
Menurut Fredy, pembayaran tagihan kepada dirinya belum diselesaikan sejak tahun 2024 hingga kini.
Ia mengaku telah menunggu cukup lama dan terus berupaya menagih secara persuasif, namun hanya menerima janji tanpa kejelasan waktu pembayaran.
Baca juga: Pengakuan Vendor Gembok Kantor PT Adhi Karya di Proyek RS UNIB, Tagihan Belum Dibayar Sejak 2024
“Sudah dua tahun dari 2024 tagihan saya masih belum dibayarkan. Saya sudah jalankan proses secara kekeluargaan baik-baik, tapi saya hanya dijanjikan angin segar saja,” katanya.
Fredy menyebut total tagihan yang belum dibayarkan mencapai Rp750 juta.
Tagihan tersebut, kata Fredy, berasal dari sejumlah item kebutuhan proyek yang telah disuplai untuk pembangunan gedung Rumah Sakit UNIB.
Barang-barang itu antara lain alat pelindung diri (APD), material alam seperti pasir, batu split, multiplex, serta kebutuhan proyek lainnya.
“Untuk item yang belum dibayarkan berupa APD, material alam seperti pasir, bis B, multiplex, dan lain-lain,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh barang tersebut telah digunakan dalam proses pembangunan proyek.
Tidak hanya menagih di Bengkulu, Fredy mengaku juga sudah mendatangi kantor pusat PT Adhi Karya di Jakarta hingga dua kali.
Namun, perjalanan itu disebut belum menghasilkan penyelesaian konkret.
“Saya bahkan sudah pernah mendatangi kantor PT Adhi Karya di Jakarta, bahkan sudah dua kali saya datangi ke sana,” ungkapnya.
Karena merasa terus berputar tanpa hasil, ia memilih melakukan aksi penggembokan kantor proyek sebagai bentuk protes terbuka.
Fredy mengatakan penggembokan dilakukan pada pagi hari dengan tujuan menutup akses perkantoran kontraktor yang masih berada di kawasan proyek Rumah Sakit UNIB.
Menurutnya, langkah itu terpaksa diambil karena semua jalur komunikasi sebelumnya tidak membuahkan hasil.
“Maka dari itu saya ambil langkah pagi hari ini memblokir akses perkantoran PT Adhi Karya yang masih ada di kawasan pembangunan Rumah Sakit UNIB,” tegasnya.
Fredy menuturkan keterlambatan pembayaran sangat berdampak pada keberlangsungan usaha kecil yang dijalankannya.
Modal usaha yang tertahan membuat dirinya kesulitan untuk kembali mengambil pekerjaan baru maupun membeli kebutuhan operasional.
“Harapan saya secepatnya bisa dibayarkan, karena kita ini usaha kecil ingin perputaran modal. Kalau modal tertahan bagaimana kita mau usaha lagi,” katanya.