TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo masih melakukan pendalaman terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Lurah Garongan di Kapanewon Panjatan, Ngadiman. Pendalaman dilakukan oleh Inspektorat Daerah (Irda) melalui tim khusus.
Inspektur Irda Kulon Progo, Arif Prastowo mengatakan tim pemeriksaan khusus dibentuk berdasarkan arahan dari Bupati Agung Setyawan. Tim diisi oleh jajaran Irda Kulon Progo sendiri.
"Sejak kemarin kami telah melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan ke beberapa pihak," kata Arif dihubungi pada Rabu (29/04/2026).
Pihak yang dimintai keterangan termasuk Ngadiman sendiri sebagai Lurah Garongan. Klarifikasi diperlukan guna mendalami kasus dugaan praktik pungli hingga dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Lurah Garongan, Ngadiman.
Arif mengatakan hasil dari klarifikasi ini akan menjadi bahan bagi pihaknya untuk melakukan audit investigasi. Terutama dalam memastikan apakah telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ngadiman.
"Proses klarifikasi sampai sekarang masih berlangsung setidaknya sampai satu pekan ke depan," ujarnya.
Arif pun menolak memberikan rincian lebih lanjut terkait proses klarifikasi hingga pendalaman yang dilakukan. Termasuk dalam menanggapi dugaan praktik gratifikasi yang dilakukan oleh Ngadiman.
Ia beralasan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan progres pemeriksaan masuk dalam ranah substansi permasalahan. Termasuk kaitannya dengan laporan ke kepolisian.
"Mohon maaf untuk hal-hal yang berkaitan dengan progres pemeriksaan belum dapat kami sampaikan," jelas Arif.
Namun ia memastikan bahwa hasil pemeriksaan atau audit tersebut akan disampaikan ke Bupati Agung Setyawan. Langkah itu sudah sesuai dengan prosedur audit investigasi.
Menurut Arif, hasil audit akan jadi pertimbangan bagi Bupati untuk mengambil keputusan. Termasuk menentukan sanksi yang diberikan pada Ngadiman jika dugaan yang dituduhkan terbukti.
"Hasilnya akan menjadi bahan bagi Bupati dalam membuat keputusan terhadap kasus ini," katanya.
Langkah klarifikasi telah dilakukan pada Senin (27/04/2026) lalu di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kulon Progo. Prosesnya berlangsung sejak siang hingga malam hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMKPPKB Kulon Progo, Jazil Ambar Was'an menjelaskan sanksi yang diberikan bisa bersifat ringan dan berat. Mulai dari teguran hingga diberhentikan dari jabatan sebagai sanksi.
"Nanti tergantung seperti apa pelanggarannya jika benar-benar terbukti," ujar Jazil.
Lurah Garongan di Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, Ngadiman sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait tuduhan pungutan liar (pungli) yang dituduhkan kepadanya. Penjelasan itu ia berikan pada wartawan saat pertemuan di Kantor Kalurahan Garongan pada Selasa (28/04/2026).
Tuduhan pungli muncul tatkala A, warga setempat mengunggah keluhannya di media sosial Facebook. Ia mengatakan diminta sejumlah uang oleh Ngadiman untuk pembuatan surat pengantar sebagai pendukung proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan.
Ngadiman mengatakan bahwa informasi yang beredar, khususnya dibuat oleh A ada benarnya. Namun ada kekurangan alias tidak kesesuaian.
"Benar saya menerima uang Rp 300 ribu, tapi uangnya tidak untuk pelayanan di kalurahan tapi untuk pribadi saya," jelasnya.
Ngadiman mengatakan bahwa ia tidak meminta uang tersebut, melainkan ditawarkan langsung oleh A. Ia pun membantah bahwa awalnya meminta Rp 500 ribu, yang kemudian menjadi Rp 300 ribu setelah dinego.
Uang itu diberikan untuk mendukung proses dokumen administrasi sesuai permintaan A. Adapun A kemudian meminta kuitansi dari Ngadiman yang disertai dengan tanda tangan dirinya dan cap basah Kalurahan Garongan.
"Saya diminta untuk membuat semacam bukti untuk klaim ke perusahaan si A, makanya saya isi itu (kuitansi)," ujar Ngadiman.
Ia pun menilai bahwa uang tersebut bukan merupakan pungli. Alasannya, uang itu tidak diberikan langsung kepadanya dan masuk ke kas kalurahan, melainkan melalui transfer dan masuk ke rekening pribadinya.
Ngadiman pun merasa tidak ada yang salah dengan menerima uang tersebut secara pribadi. Ia menyebutnya sebagai bebungah atau "tondo tresno" dari warga karena sudah dibantu sebagai pribadi atas nama Lurah Garongan.
"Itu hal yang biasa kalau di desa, seperti saat warga panen ya saya dikasih sebagian hasil panennya juga," katanya.
Tuduhan pungli membuat Ngadiman merasa risih. Pasalnya tuduhan yang diarahkan secara pribadi kepadanya justru ikut berdampak pada jajaran di bawahnya, terutama di pelayanan Kantor Kalurahan Garongan.
Hal itulah yang membuat ia membuat laporan ke kepolisian yang ditujukan untuk A pada Senin (27/04/2026) lalu. Laporan itu seakan menjadi balasan untuk A yang sudah lebih dulu membuat laporan ke kepolisian pada Minggu (26/04/2026) untuk Ngadiman dengan tuduhan pungli.
"Saya laporkan atas tuduhan pencemaran nama baik, biar jadi jelas semuanya," ujar Ngadiman.
Sebelumnya, A mengaku mengunggah keluhan soal pungli di Kalurahan Garongan ke Facebook setelah dilaporkan oleh istrinya. A mengaku diminta membayar Rp 500 ribu yang kemudian dinego menjadi Rp 300 ribu.
A kemudian memilih mentransfer sejumlah uang tersebut ke rekening pribadi Ngadiman, sembari mencari tahu soal adanya dugaan pungli. Rupanya, ada kerabatnya yang mengeluhkan hal serupa, sehingga memicunya membuat ungggahan itu.
"Unggahan yang saya buat ramai dan banyak warga Garongan yang mengeluhkan hal serupa," kata A pada wartawan.(alx)