TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, telah menugaskan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan penelusuran atau identifikasi ada tidaknya warga Bantul yang menjadi korban kasus Daycare Little Aresha.
"Saya sudah menugaskan Dinas Sosial Bantul bersama staf ahli Bupati untuk melakukan penelusuran, melakukan identifikasi, dan insyaallah kalau enggak hari ini ya besok ada laporan (ada tidaknya warga Bantul yang menjadi korban kekerasan penitipan anak)," ucap Halim, di sela-sela tugasnya, Rabu (29/4/2026).
Pemantauan dilakukan dengan tujuan utama yakni mencegah kejadian kekerasan terhadap anak-anak di tempat penitipan anak (TPA). Pihaknya tidak ingin, TPA-TPA di Bumi Projotamansari terlibat kasus kekerasan pada anak.
"Jangan sampai terjadi kejadian yang sama di TPA-TPA yang kita miliki. TPA di Bantul itu kan ada banyak sekali. Kami ingin TPA ini memiliki mekanisme, memiliki SOP yang baik," jelas Halim.
Menurutnya, merawat anak harus dilakukan dengan tindakan kehati-hatian. Terlebih, TPA menjadi bagian amanah banyak orang, maka harus dijamin keamanan, kesehatan, dan kenyamanan tempat maupun cara mengasuh.
"Kita punya banyak TPA di Bantul. Dan dengan peristiwa ini, kita semakin termotivasi untuk melakukan pemantauan dan pengawasan di TPA-TPA yang ada," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto, berujar, TPA atau daycare, playgroup atau kelompok bermain, dan satuan PAUD sejenis, merupakan PAUD non formal.
"Kalau jumlah tiga kelompok tadi yang tergabung dalam PAUD non formal itu 796," kata Nugroho.
Dengan adanya kejadian kekerasan yang dilakukan oleh Daycare Little Aresha, pihaknya harus melakukan antisipasi dengan memonitor berapa jumlah TPA yang sudah terdaftar di Pemerintah Kabupaten Bantul.
"Kemudian, yang sudah terdaftar itu nanti akan kami informasikan kepada lurah/desa, termasuk juga nanti kami pasang di website supaya masyarakat bisa mengetahui mana sih yang sudah legal," urainya.
Dengan begitu, ketika masyarakat akan menitipkan anaknya di PAUD non formal itu bisa merasakan kenyamanan dan keamanan.
"Termasuk juga nanti kami akan melakukan sosialisasi lewat Kominfo mungkin bersama instansi terkait dan kelompok paguyuban PAUD untuk bersama-sama bagaimana caranya supaya anak-anak kita ketika dititipkan itu tidak terjadi masalah," jelasnya.
Kendati demikian, Nugroho menyebut 796 PAUD non formal di Bumi Projotamansari tersebut sudah mengantongi izin resmi.
Apalagi, ketika PAUD non formal akan berdiri harus mengajukan izin kepada Disdikpora Bantul. Sebab, mendirikan PAUD non formal harus dilengkapi dengan persyaratan tertentu, termasuk jumlah luas ruangan dan pengasuh.
"Kemudian nanti setelah mereka itu mengajukan proposal, kita tinjauan ke lapangan. Mengecek tentang kesesuaian proposal dan kondisi nyatanya. Termasuk setelah itu nanti mereka akan kita panggil untuk presentasi dihadapan tim kita," ucap dia.
Selain itu, izin yang diberikan memiliki masa berlaku sekitar tiga tahun. Pasalnya, PAUD non formal ada yang memiliki pergerakan dinamis. Artinya, jika saat ini PAUD non formal itu buka, bisa jadi beberapa waktu kemudian tutup dan sebagainya.
"Karena biasanya kalau tutup itu dia melihat jumlah anaknya. Biasanya, oh kami tutup pak. Kenapa? Karena sudah tidak ada lagi yang menitipkan. Biasanya kayak gitu," ujarnya.
Pemberlakuan masa izin PAUD non formal tiga tahun sekali itu dilakukan sebagai langkah antisipasi hal yang tidak diinginkan.
"Yang jelas, untuk antisipasi itu (kasus serupa Daycare Little Aresha) yang jelas tiga tahunan mereka harus perbarui (memperbarui izin PAUD non formal), sehingga kita harus bisa evaluasi," tutup dia.(nei)