Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ardito Wijaya memilih bungkam usai didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (29/4/2026).
Usai sidang, Bupati Lampung Tengah nonaktif itu langsung meninggalkan ruang persidangan tanpa memberikan komentar kepada awak media yang menunggunya di luar.
Semua pertanyaan yang dilontarkan wartawan tidak dijawab. Ardito hanya berjalan menuju ruang tahanan dan menyerahkan penjelasan perkara kepada tim kuasa hukumnya.
Sidang perdana tersebut digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Di ruang sidang Bagir Manan (Garuda), Ardito duduk sebagai terdakwa bersama tiga orang lainnya, yakni Riki Hendra Saputra, Anton Wibowo, dan Ranu Hari Prasetyo.
Baca juga: Ardito Wijaya Berpelukan dengan Keluarga Sebelum Jalani Sidang Dugaan Korupsi
Sebelum persidangan dimulai, Ardito sempat terlihat berpelukan dengan anggota keluarganya yang datang memberikan dukungan.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Tri Handayani, Ardito diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Jaksa menyebut Ardito diduga menerima suap sebesar Rp500 juta pada September 2025.
Uang itu disebut diberikan melalui perantara Anton Wibowo oleh seorang direktur perusahaan swasta.
Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya memuluskan penunjukan perusahaan tertentu dalam proyek pengadaan alat kesehatan melalui sistem e-catalog di Dinas Kesehatan.
Selain suap, Ardito juga didakwa menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp7,35 miliar.
Uang tersebut diduga diterima dari sejumlah pihak sepanjang Februari hingga November 2025.
Menurut jaksa, penerimaan itu tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam batas waktu yang ditentukan.
Jaksa juga mengungkap adanya pengaturan proyek terhadap delapan paket pekerjaan.
Total anggaran proyek tersebut disebut mencapai lebih dari Rp9,2 miliar dan diarahkan kepada perusahaan tertentu.
Atas perbuatannya, Ardito didakwa melanggar ketentuan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi serta aturan tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, kuasa hukum Ardito, Ahmad Handoko, menyatakan kliennya menolak seluruh isi dakwaan yang dibacakan jaksa.
Menurutnya, Ardito tidak pernah menerima aliran dana sebagaimana yang dituduhkan.
“Klien kami konsisten menyatakan tidak menerima aliran dana tersebut. Kami akan membuktikannya dalam persidangan,” ujar Handoko.
Meski begitu, pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Kuasa hukum memilih langsung fokus membantah isi dakwaan dalam proses pembuktian di persidangan berikutnya.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )