Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Modus terselubung praktik prostitusi di Lampung Timur akhirnya terbongkar setelah warga curiga dengan aktivitas mencurigakan di satu rumah di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sekampung.
Tempat itu dari luar terlihat seperti lokasi hiburan biasa. Namun belakangan diketahui di dalamnya terjadi transaksi prostitusi yang sudah berjalan cukup lama.
Kecurigaan warga muncul karena keluar-masuknya orang ke rumah tersebut terbilang tidak wajar, terutama pada malam hari.
Laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
Hasilnya, aparat menemukan praktik prostitusi yang dikemas dengan modus hiburan lengkap dengan minuman beralkohol dan kamar untuk transaksi.
Baca juga: Prostitusi di Lampung Timur, Kakek-kakek Bantu Muncikari Sediakan Kamar Sewaan
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas di lingkungan mereka.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga penyamaran di lokasi.
Dari operasi yang dilakukan pada Senin (27/4/2026) malam, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengelola.
Keduanya yakni WM (26) yang diduga berperan sebagai muncikari dan SL (61) yang merupakan pemilik tempat.
Selain itu, empat perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial juga ikut diamankan.
Seorang pria yang diduga sebagai pelanggan turut dibawa petugas untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, praktik tersebut diketahui sudah berjalan sejak 2024 dan menjadi sumber penghasilan bagi para pelaku.
Polisi juga mengungkap modus yang digunakan dalam praktik tersebut.
Tempat itu menawarkan minuman beralkohol, wanita penghibur, hingga kamar yang bisa digunakan untuk transaksi.
Tarif yang dipatok untuk jasa perempuan sekitar Rp300 ribu.
Sementara kamar yang digunakan untuk transaksi disewakan dengan tarif sekitar Rp50 ribu.
Kasus ini bukan yang pertama terjadi di wilayah Lampung Timur. Sebelumnya, pengungkapan serupa juga terjadi di Kecamatan Batanghari.
Lagi-lagi, laporan warga menjadi pemicu penyelidikan aparat.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial S (38) yang diduga sebagai muncikari, bersama tiga pekerja seks komersial dan seorang pelanggan.
Aktivitas ilegal itu bahkan sempat meresahkan warga karena tetap berlangsung di tengah suasana Ramadan.
Fenomena berulang ini menunjukkan bahwa praktik prostitusi terselubung masih menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah.
Kepolisian pun menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Partisipasi warga sangat membantu dalam pengungkapan kasus seperti ini. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor,” ujar Stefanus.
( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )