TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA – Kedisiplinan tenaga pendidik masih menjadi pekerjaan rumah (PR) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya, Sy. Muhammad Firdaus.
Ia menyampaikan, saat ini terdapat lima guru yang tengah menjalani proses pemberhentian akibat persoalan kedisiplinan.
Menanggapi hal itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kalimantan Barat periode 2024–2029, Muhamad Firdaus, menegaskan bahwa tugas dan fungsi guru telah diatur secara jelas.
“Guru itu sudah jelas tugas, kewajiban, dan haknya. Sebelum menuntut hak, tentu kewajiban harus dijalankan dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelanggaran disiplin berat seperti tidak masuk kerja dalam jangka waktu lama tanpa keterangan harus diberikan sanksi tegas. Bahkan, menurutnya, jika ketidakhadiran berlangsung hingga satu hingga dua tahun tanpa alasan yang jelas, maka pemberhentian menjadi langkah yang wajar.
Namun demikian, ia juga menekankan perlunya kebijakan yang bijak bagi guru yang memiliki alasan kuat, seperti sakit berkepanjangan.
“Kalau memang ada kondisi tertentu seperti sakit yang lama, tentu harus dicarikan solusi oleh pihak terkait, termasuk dinas pendidikan. Tapi jika tidak ada keterangan dan dilakukan berulang hingga bertahun-tahun, maka sanksi berat bahkan pemberhentian tidak hormat harus diterapkan,” tegasnya.
Ia pun mengimbau pemerintah daerah agar lebih tegas dalam menegakkan aturan disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya tenaga pendidik, guna menjaga kualitas pendidikan di daerah.
Baca juga: Tidak Disiplin, Lima Guru di Kabupaten Kubu Raya Dipecat
Terpisah sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya, Sy. Muhammad Firdaus mengungkapkan saat ini sudah terdapat 5 (lima) guru yang sedang dalam proses pemberhentian karena faktor kedisiplinan tersebut.
"Sedang berproses 5 orang. Diantaranya dari sungai kakap. Pemberhentian itu bukan karena terlibat kriminal. Tapi karena kebanyakan tidak masuk," katanya saat menghadiri kegiatan Halal Bihalal di Kecamatan Sungai Kakap, Rabu 29 April 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Jadi undang-undang mengamanahkan kepada kita ASN atau P3K itu tidak diperkenankan tidak hadir tanpa keterangan 10 hari berturut atau 28 hari secara akumulasi selama setahun itu bisa diberhentikan," jelasnya.
Di sisi lain, di antara guru-guru tersebut, satu diantaranya ada yang tidak masuk hampir 4 (empat) tahun.
"Di kakap ini kemarin terbaru ada yang 3 tahun setengah, bahkan hampir 4 tahun tidak masuk," ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan kinerja kepala sekolah yang seolah enggan melakukan pengawasan terhadap kedisiplinan guru yang bersangkutan. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!