TRIBUNJOGJA.COM - Gelombang penangkapan dan peradilan terhadap para demonstran aksi akhir Agustus 2025 di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta perlahan menemui titik akhir di meja hijau.
Sejumlah terdakwa yang berstatus tahanan politik (tapol) akhirnya menghirup udara bebas.
Namun, proses hukum yang berjalan justru menyingkap rentetan dugaan pelanggaran prosedural, mulai dari penangkapan tanpa surat, kekerasan fisik, hingga kejanggalan di ruang sidang.
Fakta-fakta kejanggalan tersebut diungkap secara gamblang dalam konferensi pers daring bertajuk "Perkembangan Tahanan Politik di Jawa Tengah–DIY" yang digelar oleh jaringan masyarakat sipil pada Rabu (29/04/2026).
Rentetan kebebasan para tapol ini diawali oleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Senin (23/02/2026).
Hakim Ketua Ari Prabawa menjatuhkan vonis lima bulan tiga hari penjara kepada aktivis Perdana Arie Putra Veriasa atas kasus pembakaran tenda Polda DIY.
Karena masa penahanan dikurangkan seluruhnya, Arie langsung dibebaskan keesokan harinya, Selasa (24/02/2026).
Sementara itu, PN Surakarta juga memutus bebas tiga terdakwa perkara dugaan penghasutan berujung kericuhan di Solo, yakni Hanif Bagas Utama (26), Bogi Setyo Bumo (27), dan Daffa Labidulloh Darmaji (21).
Majelis Hakim menilai ketiganya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana menghasut kerusuhan. Hakim menegaskan bahwa penyebaran ajakan aksi di media sosial merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan kebebasan berekspresi.
Namun, kebebasan secara hukum ini tidak serta-merta menghapus rekam jejak dugaan intimidasi yang dialami para aktivis selama masa penyidikan.
Dalam konferensi pers tersebut, Perdana Arie mengurai kronologi penangkapannya yang sarat akan tekanan psikologis maupun fisik. Ia secara terang-terangan menyebut pola kepolisian yang mengarah pada intimidasi terstruktur.
"Kriminalisasi saya pada bulan Agustus tahun 2025 kemarin itu, saya ditangkap di rumah di Kalasan tanpa adanya surat perintah penangkapan yang ditunjukkan pada saya. Juga pada saat itu rumah saya digeruduk 20 orang lah, sekitar 20 orang. Lalu saya langsung diborgol dan langsung dibawa ke Polda Yogyakarta dan di-BAP tanpa pengacara sampai seharian penuh pada saat itu," ungkap Ari.
"Lalu saya yang awalnya di BAP sebagai saksi, kemudian di BAP sebagai tersangka langsung pada saat itu juga. Saat (proses) BAP saya juga mengalami banyak tekanan secara verbal, salah satu contohnya mungkin tekanan menggunakan keluarga, tekanan menggunakan makian dan lain-lain," lanjutnya.
Ia melanjutkan penjabarannya mengenai kekerasan yang dialaminya secara langsung saat baru memasuki ruang tahanan.
"Saya sempat mengalami kekerasan oleh aparat. Sekali ketika pertama kali masuk ke ruang tahanan. Yang di mana saya dipukul, ditendang, dan juga disuruh untuk olahraga. Seperti jungkir balik, roll depan mengelilingi ruang tahanan. Seperti itu. Juga menggunakan ancaman-ancaman verbal," paparnya.
Dampak dari penangkapan ini masih membayangi Arie, khususnya terkait hak pendidikannya di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang masih digantung oleh pihak rektorat.
"Bahkan sampai sekarang status pendidikan belum ada sama sekali kejelasannya. Kemarin pada saat datang ke Rektorat, Profesor Sumaryanto sendiri mengatakan bahwa status pendidikan dari UNY kejelasannya akan diberikan setelah UTBK," tegasnya.
"Jadi sampai sekarang saya masih menunggu setelah UTBK, mengenai proses pendidikan saya," lanjutnya.
Pola serupa dialami oleh Bogi Setyo Bumo di Surakarta. Bogi yang ditangkap pada 30 Oktober 2025 di Pacitan, juga mengaku dijemput paksa tanpa surat penangkapan yang sah oleh belasan anggota kepolisian. Ia dicecar pertanyaan mengenai aliran dana partai dan diperiksa maraton belasan jam tanpa pendampingan hukum.
Kejanggalan mencapai puncaknya ketika Bogi dan rekannya kembali diperiksa, kali ini bukan oleh penyidik kepolisian biasa, melainkan Detasemen Khusus (Densus) 88. Narasi pemeriksaan pun bergeser secara radikal ke arah terorisme dan makar.
"Ternyata kita di-BAP itu, ternyata yang melakukan itu bukan dari tim penyidik, tapi dari Densus. Sama juga pola-pola dan pertanyaan yang dilakukan sama kurang lebihnya. Apa yang kita lakukan ini lebih mengarah kepada terorisme," kata Bogi.
"Nah, yang anehnya, mereka menuliskan bahasanya di berkas BAP itu saya selaku admin IG dan Twitter, saya dituliskan bahasanya saya menggunakan media X atau Twitter sebagai sarana untuk mendukung aksi makar, seperti itu. Nah, di situ saya juga sempat bertanya-tanya, kenapa bisa sampai ke makar? Dan akhirnya saya sempat menolak untuk menuliskan tanda tangan BAP, akhirnya penyidik mau untuk merevisi diksi makar," tutur Bogi.
Bogi juga membenarkan bahwa meski ia dan Hanif tidak disiksa secara fisik, terdakwa lainnya, Daffa, beserta tapol lainnya dianiaya, dipukul, hingga disundut rokok. Saat ini, meski mereka telah divonis bebas murni, pihak Jaksa Penuntut Umum telah resmi mengajukan upaya hukum banding.
Kondisi peradilan yang tidak kalah problematik dilaporkan terjadi di PN Magelang. Salma, perwakilan Solidaritas Magelang, memaparkan bagaimana hak-hak terdakwa dikebiri secara sistematis di ruang sidang, ditambah dengan pengamanan aparat bersenjata yang berlebihan dan penambahan jeruji besi berlapis yang diistilahkan sebagai "kandang macan".
Salma menggarisbawahi sikap Majelis Hakim yang secara terang-terangan membatasi hak pembelaan terdakwa dengan alasan yang tidak etis.
"Salah satu yang cukup krusial adalah kemarin ketika pembacaan pledoi (nota pembelaan). Kawan kami, Azhar, itu tidak dibolehkan membacakan pledoinya sama sekali. Jadi dari Majelis Hakim itu langsung 'tembak': 'Kamu maunya apa? Langsung saja maunya apa, alasannya apa.' Padahal kawan kami itu sudah membuat pledoi selama 2-3 hari. Lantas Hakim membatasi kawan kami untuk membaca pledoi dengan alasan Hakim lelah dan Hakim belum mengerjakan kuis karena waktu itu ada diklat dari pusat," beber Salma.
"Itu membuat kami cukup geleng-geleng kepala juga dengan alasan seperti itu," lanjutnya.
Selain itu, ia juga menyoroti kondisi fisik dan mental para tapol di Magelang yang memburuk akibat ditahan di Lapas yang overcapacity dari 30 orang menjadi 100 orang.
Beberapa tapol menderita infeksi kulit, vertigo, hingga masalah mental serius seperti anxiety akut yang menyebabkan mati rasa. Penahanan yang sarat intimidasi ini juga diwarnai tekanan dari penyidik yang memaksa para terdakwa mencabut kuasa hukum mereka dari LBH.
"Ada satu teman kami, ketika mengalami mati rasa itu dari bawah mata sampai ke ujung kaki. Itu cukup parah dan kami sedang berusaha mencari bantuan psikolog. Harapannya kalau misal belum hari ini, bisa membantu nanti ketika sudah bebas," ungkapnya.
Merespons seluruh rangkaian temuan tersebut, Guru Besar Ilmu Komunikasi UII, Masduki menyatakan bahwa apa yang terjadi bukanlah kasus tindak pidana umum, melainkan sebuah represi sistematis terhadap suara kritis masyarakat.
Aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks matinya sopir ojek online, Affan Kurniawan, oleh aparat, serta akumulasi kemarahan atas korupsi kepolisian dan gaya hidup pejabat.
"Telah terjadi kriminalisasi atas kegiatan pendidikan politik, khususnya di ruang digital. Di sisi lain, ada kriminalisasi atas aktivisme politik kaum muda yang berangkat dari kepedulian terhadap situasi bangsa. Ini bukan kasus kriminal biasa. Ini tidak bisa diperlakukan seperti peristiwa pidana umum di pengadilan. Ini adalah proses upaya mengkriminalkan tindakan politik yang sebetulnya merupakan hak warga negara. Hal ini menunjukkan kepolisian kita cenderung antikritik," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan polisi yang membingkai undangan aksi digital sebagai delik penghasutan adalah sebuah lompatan logika hukum.
"Dalam kerangka pikir aparat, hal ini di-framing sebagai upaya menghasut. Ini adalah lompatan kesimpulan yang manipulatif terhadap aktivitas empiris di lapangan. Maka, anggapan menghasut ini adalah manipulasi dari aparat penegak hukum," tutupnya.