Forum Cik Di Tiro: Kriminalisasi Aktivis Kritis Cederai HAM dan Kebebasan Berekspresi
Yoseph Hary W April 30, 2026 01:14 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Forum Cik Di Tiro (FCD) menilai rangkaian persidangan terhadap sejumlah aktivis di wilayah Yogyakarta, Magelang, Surakarta hingga Banyumas bukanlah kasus kriminal biasa. Fenomena ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi atas kegiatan pendidikan politik digital dan upaya pembungkaman terhadap aktivis yang kritis.

Inisiator Forum Cik Di Tiro, Prof. Masduki mengatakan, proses hukum terhadap aktivis saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Magelang dan PN Banyumas. Para penyintas, di antaranya Enrile Championy, Muh Azhar, dan Purnomo Yogi mendapatkan advokasi litigasi dari LBH Bara Adil, sementara Forum Cik Di Tiro bergerak di jalur non-litigasi.

Di sisi lain, di PN Surakarta sebelumnya juga telah memutus bebas Hanif, Daffa dan Bogi pada 30 Maret 2026. Namun Jaksa Penuntut Umum memilih untuk mengajukan banding.

Kriminalisasi aktivis politik

"Komentar atau catatan saya, ini bukan kasus kriminal biasa, bahkan ini kriminalisasi atas kegiatan pendidikan politik digital. Kriminalisasi aktivis politik. Ada keterlibatan aparat kepolisian yang anti kritik dan bertindak represif: menangkap, menahan," katanya, dalam konferensi pers 'Menbaca Perkembangan Peradilan Tahanan Politik di Yogya- Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). 

Masduki menilai ada dua dimensi dalam kasus ini. Secara mikro, aparat dianggap melakukan manipulasi fakta lapangan dengan mengategorikan poster digital undangan aksi sebagai tindakan penghasutan.

Secara konteks, ia menyebut aksi demonstrasi publik yang pecah akhir Agustus tersebut merupakan reaksi wajar atas situasi sistemik, mulai dari kasus terbunuhnya pengemudi ojek daring, korupsi di internal kepolisian, gaya hidup hedonis anggota DPR, kenaikan pajak, hingga persoalan kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) merah putih. 

Persekusi kebebasan berekspresi

Atas serangkaian kasus kriminalisasi aktivis ini, Masduki menilai fenomena kebebasan berekspresi sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara, dihambat dan dipersekusi. 

"Digital rights dilanggar demi alasan ketertiban sosial dan stabilitas pembangunan ekonomi," ujar Masduki  

Lebih lanjut, Guru Besar Bidang Ilmu Media dan Jurnalisne UII ini menyoroti fenomena autocratic legalism yang merambah institusi peradilan, penggunaan pasal-pasal karet ITE atau KUHAP, serta tindakan represif aparat penegak hukum.

Ia memandang hal ini sebagai upaya "pembonsaian" terhadap generasi aktivis sosial kritis, yang merupakan kelanjutan pola dari era kolonial hingga Orde Baru.

Karena itu, Masduki mengingatkan adanya 'serangan balik' terhadap aktivisme demokrasi di era kepemimpinan Prabowo. Pola serangan ini dimulai dari perundungan konten kritis di media sosial, pengawasan (surveillance), hingga pemenjaraan terhadap aktivis.

"Ini bisa menimpa siapa pun yang tidak sejalan dengan rezim. Secara prosedur hukum mungkin tampak normal, tetapi substansi moralitas hukum telah dilanggar secara vulgar,"ujar dia.(*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.