Dugaan kasus pencabulan di lingkungan pondok pesantren kembali mencuat dan menjadi sorotan di Kabupaten Pati.
Tak tanggung-tanggung, diduga ada lebih dari 50 santriwati yang menjadi korban kebejatan oknum kiai cabul dari salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Tlogowungu.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengatakan bahwa kasus memilukan ini sebenarnya sudah terjadi sejak beberapa tahun yang lalu.
Meskipun para korban sudah mengumpulkan keberanian untuk melapor ke polisi sejak tahun 2024 lalu, namun hingga saat ini terduga pelaku yang berinisial S disebut masih bebas berkeliaran tanpa jeratan hukum yang pasti.
Ali Yusron menyebut, para korban merupakan santriwati yang menimba ilmu di pesantren binaan terduga pelaku.
Kebanyakan dari korban merupakan anak yatim yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Mereka mayoritas masih berstatus pelajar yang duduk di bangku SMP atau sederajat.
Sebagai informasi, pondok pesantren binaan terduga pelaku tersebut memang tidak membebankan biaya pendidikan pada para santrinya alias gratis.
”Korbannya antara 30-50 orang. Ada yang kelas 1 SMP, ada yang kelas 3 SMP. Korban yang saya dampingi satu orang, tapi bisa membuka pintu pengungkapan korban-korban lainnya. Sudah ada dua orang yang siap menjadi saksi,” ujar Ali, Rabu (29/4/2026).
Ali menjelaskan, modus yang digunakan terduga pelaku adalah dengan meminta korban untuk menemaninya tidur di kamar. Pelaku tak segan memberikan ancaman akan mengeluarkan mereka dari pondok jika berani menolak perintah tersebut.
”Kronologi awalnya si S ini WA ke santriwati pada pukul 12 malam, minta ditemani tidur. Korban menolak. Tapi diancam, kalau tidak menurut, akan dikeluarkan (dari pondok),” papar Ali mengungkap siasat pelaku.
Menurut Ali, dengan menggunakan modus yang sama, si kiai cabul ini juga menyasar sejumlah santriwati malang lainnya. Bahkan, pada suatu malam, terduga pelaku disebut pernah meniduri dua santriwati secara bergantian.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, si kiai cabul ini dengan berani menggunakan salah satu ruangan di area pondok, hingga sebuah kamar yang letaknya tak jauh dari kamar istrinya sendiri.
"Dalam BAP disebutkan ada dua tempat. Tempat pertama di bedeng, semacam kantor karyawan. Yang kedua di kamar sebelah kamar istrinya,” kata Ali memberikan detail kejadian.
Menurut penuturan Ali Yusron, salah satu santriwati yang menjadi korban bahkan sampai hamil. Demi menutupi kejahatan yang dilakukannya, terduga pelaku pun mengambil jalan pintas dengan menikahkan korban tersebut dengan seorang santri laki-laki.
”Korban tidak berani (melawan) karena kebanyakan anak yatim, tidak punya orang tua, dititipkan di sana agar sekolah gratis,” ungkap Ali dengan nada prihatin.
Dimintai komentarnya terkait kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini, Ketua PCNU Pati, KH Yusuf Hasyim, mengatakan bahwa pihaknya memang belum menerima laporan resmi secara detail. Namun, ia menegaskan bahwa kasus asusila tersebut harus diselesaikan dengan tegas melalui jalur hukum.
Di sisi lain, dia menekankan agar tindakan negatif yang dilakukan oleh oknum individu tersebut tidak digeneralisasi sebagai citra institusi pesantren secara keseluruhan.
"Jangan sampai menimbulkan kesan negatif kepada lembaga pondok pesantren secara umum, karena pesantren yang baik dan tertib itu jumlahnya sangat banyak," tegasnya. "Kalau ada oknum yang berulah, ya hukum lah yang akan menentukan."
Sebagai langkah antisipasi ke depan, PCNU Pati melalui Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) telah menginstruksikan adanya peningkatan pembinaan terhadap pondok-pondok pesantren di wilayahnya. Yusuf Hasyim juga mendorong Kementerian Agama dan pihak-pihak terkait untuk lebih memperketat proses perizinan pesantren guna mencegah terjadinya hal-hal yang melanggar hukum di lingkungan pendidikan agama.