TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aksi nekat truk Over Dimension Over Load (ODOL) kembali terjadi di kawasan Kedungpane, Jalan Semarang–Boja, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Rabu (29/4/2026).
Setelah insiden Selasa (28/4/2026) malam, pelanggaran serupa kembali terulang, bahkan hingga menyebabkan portal pembatas ketinggian tersenggol dan mengalami kerusakan ringan.
Peristiwa terbaru ini disebut terjadi dengan pola yang hampir sama.
Truk melaju dengan kecepatan cukup tinggi dan diduga tidak mengurangi laju saat mendekati portal setinggi 3,4 meter.
Baca juga: 15 Menit Sebelum Pasar Kanjengan Semarang Terbakar, Anton Dengar Suara Letupan di Ujung Utara
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Semarang, Mulyadi mengungkapkan, sopir diduga nekat menerobos dengan asumsi kendaraannya tidak akan menyentuh portal.
Namun justru kecepatan kendaraan ditambah saat mendekati lokasi.
Akibatnya, bagian atas kendaraan tetap menyenggol portal.
Kemudian, petugas Dishub langsung mengejar truk nekat tersebut.
Petugas berhasil menyetop truk setelah Turunan Silayur dengan bantuan warga sekitar yang ikut membantu mengejar.
Sopir kemudian dihentikan bersama kendaraan dan dokumen untuk dibawa ke Polsek Ngaliyan.
"Itu langsung di bawa ke Polsek," jelasnya.
Dari hasil pengamatan sementara, lanjutnya, tinggi kendaraan diduga melebihi batas maksimal portal.
Padahal, berbagai rambu peringatan telah dipasang jauh sebelum portal, termasuk pembatasan tinggi kendaraan dan tonase maksimal 8 ton pada jam tertentu.
Muatan truk juga terlihat ditutup terpal dan diduga melebihi kapasitas.
Namun, jenis muatan belum diketahui secara pasti.
Sebelumnya, pada Selasa (28/4/2026) malam, sebuah truk nekat menerobos portal pembatas ketinggian di kawasan Kedungpane, Jalan Semarang–Boja, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Baca juga: Tragedi Adik Tusuk Kakak Hingga Meninggal di Semarang, Ayah Syok Kehilangan Dua Anak Sekaligus
Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, sopir truk berdalih tidak mengetahui adanya pembatas tersebut.
Padahal, berbagai tanda peringatan sudah dipasang secara jelas.
"Kemudian ini ada reflektifnya. Jadi kalau kena lampu nyala. Kemudian sudah kami pasang cermin cembung juga,” kata Danang.
“Jadi, kalau misalnya pelan-pelan itu bisa mantau nyanggrok apa ora itu, 'menyerempet atau tidak," sambungnya.
Dia menduga, sopir melakukan secara sengaja dengan harapan bisa lolos dari pembatas.
Beruntung, saat kejadian ada petugas yang berjaga di lokasi sehingga truk tersebut langsung dihentikan.
Sopir kemudian dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan dokumen kendaraan sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian setempat. "Nanti biar ada pembinaan dari polisi," jelasnya.
Sebagai informasi, Pemkot Semarang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah memasang portal pembatas ketinggian di kawasan Kedungpane sebagai langkah mengurangi risiko kecelakaan di Turunan Silayur.
Portal dengan batas ketinggian sekitar 3,4 meter itu ditujukan untuk menyaring kendaraan berat, terutama truk bertonase besar, agar tidak melintasi jalur rawan kecelakaan tersebut.
Selain pemasangan portal, Dishub juga menyiagakan petugas di lapangan serta memberlakukan pembatasan waktu operasional kendaraan tertentu. (Idayatul Rohmah)