Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aparat kepolisian menangkap tiga pelaku jual beli emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Penangkapan itu sebagai tindak lanjut perintah tegas Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto untuk memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.
Tiga pelaku masing-masing berinisial S.R (31), M.F (20), dan R.K (44) diamankan aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku dalam operasi yang digelar Subdit IV Tipidter pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 15.10 WIT.
Penangkapan dilakukan di kawasan Unit 17, Desa Parbulu, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita logam emas seberat 622,81 gram dan uang tunai Rp121,2 juta.
Ditambah; lima unit telepon genggam, buku catatan transaksi, timbangan digital, kalkulator, hingga dua wadah penyimpanan emas diamankan aparat.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari operasi penertiban PETI yang diperintahkan langsung Kapolda Maluku.
“Tidak boleh ada lagi aktivitas PETI di Gunung Botak. Ini perintah tegas Kapolda. Kami akan bertindak konsisten dan berkelanjutan,” tegas Rositah.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya menyasar para penambang ilegal.
Tetapi juga jaringan penampung dan pembeli emas hasil tambang tanpa izin.
Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Pelindo TPK Ambon Gandeng BNN Gelar Tes Urine
Baca juga: Diduga Korupsi Rp17,1 Miliar, Jaksa dan Polisi Didesak Periksa Mantan Kadis Pendidikan Buru
“Kami telusuri sampai ke penampung dan pembeli. Tujuannya memutus seluruh rantai perdagangan emas ilegal,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanotama, mengatakan para pelaku diduga memperjualbelikan emas yang berasal dari tambang ilegal di kawasan Gunung Botak.
Aktivitas tersebut dinilai merugikan negara sekaligus berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
“Para pelaku diduga memperjualbelikan emas dari tambang ilegal. Ini merugikan negara dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan,” kata Piter.
Polisi menduga praktik jual beli emas ilegal itu dilakukan secara terorganisir.
Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan adanya aktivitas transaksi emas ilegal yang berlangsung secara sistematis.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 16 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Hingga kini, aparat masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas perdagangan emas ilegal di Gunung Botak.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polda Maluku memastikan operasi pemberantasan PETI di Pulau Buru akan terus dilakukan.
Khususnya di kawasan Gunung Botak yang selama ini dikenal rawan aktivitas tambang ilegal dan perdagangan emas tanpa izin. (*)